kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Rudi Rubiandini jalani pemeriksaan sebagai saksi


Senin, 18 November 2013 / 11:02 WIB
Rudi Rubiandini jalani pemeriksaan sebagai saksi
ILUSTRASI. Aplikasi perbankan digital Allo Bank Indonesia.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) non-aktif Rudi Rubiandini, Senin (18/11). Rudi akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus dugaan suap dalam kegiatan di SKK Migas tahun 2012-2013.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkat, Senin (18/11).

Rudi tiba di Gedung KPK pada pukul 10.45 WIB dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Ketika ditanyai wartawan terkait pemeriksaannya hari ini, Rudi hanya mengumbar senyumnya.

Terkait kasus tersebut, hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lainnya, yakni Ayodya Bellini Hindriono dan Gerhard Marten Rumeser yang keduanya merupakan pegawai SKK Migas.

Selain kedua saksi tersebut, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam kegiatan di SKK Migas tahun 2012-2013. Ketiganya merupakan pihak swasta, yaitu Helly Triarijanto, Muhamad Nasir Zein, dan Ani Adrian Sukmayantin, SH.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan penyidik terhadap Rudi, petinggi PT Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya dan swasta bernama Deviardi pada 13 Agustus lalu.

Mereka ditangkap lantaran diduga baru saja melakukan serah terima sejumlah uang untuk pengurusan kegiatan di SKK Migas. Kini Rudi dan Ardi juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Simon telah menjadi terdakwa dengan telah menjalani sidang dakwaan pada Kamis (7/11) lalu. Rudi dan Ardi disangkakan pasal penerimaan suap, sedangkan Simon sebagai pemberi suap.

Dalam pengembangannya, KPK juga menetapkan Rudi dan Ardi sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejak 12 November lalu. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×