Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - Meski telah disusun bertahun-tahun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Rumah Susun belum rampung juga. Payung hukum yang akan menjadi petunjuk teknis poin-poin yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 ini ditargetkan bisa cepat selesai oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syarif Burhanuddin menyatakan secara teknis kajian RPP ini telah diselesaikan. Saat ini, RPP tersebut masih dikaji secara hukum oleh Biro Hukum Kementerian PUPR.
Dia menyatakan, salah satu poin yang ditegaskan untuk diatur ialah pelaku pembangunan rusun komersial diwajibkan membangun rusun umum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebanyak 20% dari total luas lantai rusun komersial yang dibangun.
Ia juga bilang, petunjuk teknis penguasaan, pemilikan dan pemanfaatan dan kewajiban medaftarkan perjanjian tertulis kepada Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) juga akan diatur.
"Pada prinsipnya, semua yang terkait dengan poin perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, termasuk syarat pemanfaatan rusun, dipastikan diatur," kata Syarif kepada KONTAN, Minggu (24/9).
Syarif bilang, mengingat payung hukum ini telah dalam proses penyusunan selama bertahun-tahun. Dan melihat kebutuhan rusun untuk masyarakat kian meningkat, ia berharap bisa menyelesaikan payung hukum ini secepatnya.
"Kami targetkan akhir tahun ini diharapkan selesai semuanya," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News