Reporter: Diade Riva Nugrahani |
JAKARTA. Terdakwa Kasus Korupsi Sisminbakum Romli Atamasasmita ternyata pernah menggunakan dana dalam kas Koperasi Pengayoman sebesar Rp 19 juta dan Rp 5 juta. Hal itu disampaikan oleh saksi Aan Danu dalam persidangan Perkara Sisminbakum yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin (15/6).
Sidang kali ini beragendakan pembacaan keterangan saksi Mantan Menteri Kehakiman Marsilam Simanjuntak, Mantan Sekretaris Ditjen AHU, Hasanudin dan Mantan Sekretaris Ditjen AHU, Aan Danu Giantono.
Saksi Aan mengatakan, uang sebesar Rp 19 juta itu digunakan Romli untuk perjalanan dinas ke Praha. Sementara uang senilai Rp 5 juta diminta Romli kepada Aan tanpa disebutkan untuk keperluan apa. "Terdakwa tanya pada saya, ada uang tidak, saya jawab ada uang Sisminbakum," ujar Aan.
Aan menjelaskan dalam masa jabatannya sebagai Sesditjen, ia selalu melaporkan laporan keuangan koperasi kepada Romli. Aan juga adalah pihak yang memegang uang koperasi dan bertanggung jawab atas pemasukan uang ke kas koperasi, "Semuanya masuk dalam brangkas Sekdiv," kata Aan.
Romli sendiri ketika dilapori perihal jumlah dana yang masuk dalam kas KPPDK menyatakan uang itu untuk kesejahteraan,"Gunakan uang itu untuk kesejahteraan," kata Aan menirukan Romli.
Aan membenarkan uang anggaran Ditjen AHU memang tidak selamanya ada untuk keperluan dinas, "Biasanya ada uang anggaran, tapi kali ini tidak ada," ujar Aan. Selama masa Romli menjadi Dirjen, dalam kurun waktu bulan Juli tahun 2001 sampai April 2002, Aan memegang sekitar Rp 1,2 miliar dalam brangkas kantornya. Sementara pada masa Zulkarnain menjabat, kas KPPDK berisi uang senilai Rp 1,6 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News