Reporter: Yudho Winarto | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. PT Rolika Caterindo bisa bernapas lega. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan untuk menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan PT Bank BNI Syariah terhadap perusahaan katering tersebut.
Dalam sidang yang digelar Rabu (2/10), Ketua Majelis Hakim Dedi Fardiman menyatakan, BNI Syariah tidak bisa membuktikan adanya kreditur lain atas Rolika Caterindo. "BNI Syariah tidak dapat menunjukkan adanya bukti asli," ujarnya.
Dengan demikian, tidak memenuhi syarat diterimanya permohonan PKPU sesuai pasal 2 ayat 1 UU Kepailitan dan PKPU. Atas putusan ini, kuasa hukum BNI Syariah yang enggan menyebutkan namanya menolak untuk berkomentar.
Sementara kuasa hukum Rolika Caterindo, Silas Dutu menyambut baik. "Ditolak karena mereka tidak bisa membuktikan adanya kreditur lain. Kami juga sedang mengajukan gugatan di Pengadilan Agama Jakarta Pusat karena perjanjian itu cacat hukum," paparnya.
Silas menerangkan, utang yang diklaim BNI Syariah belum bisa dikatakan sederhana sebelum perjanjian di antara keduanya dibuktikan sah.
Proses di pengadilan agama, lanjutnya, bakal memasuki tahap persidangan setelah dalam mediasi kedua perusahaan gagal mencapai kata sepakat.
Awalnya, BNI Syariah menggugat PKPU Rolika Caterindo lantaran memiliki utang ebesar Rp 14,112 miliar terkait 3 jenis fasilitas pembiayaan Musyarakah dan Murabahah yang dikucurkan BNI Syariah pada tanggal 27 Juni 2008.
Pertama, dalam akad pembiayaan Musyarakah BNI Syariah memberikan pinjaman senilai Rp 3,7 miliar. Dana itu untuk take over fasilitas kredit modal kerja dan service katering dengan jangka waktu pembiayaan selama 12 bulan, terhitung sejak akad sampai 26 Juni 2009 dan wajib dibayar setiap akhir bulan.
Dalam akad ini, Rolika sudah berhenti membayar sejak Agustus 2008 sehingga jumlah utang yang jatuh waktu dan dapat ditagih sebesar Rp 3,417 miliar.
Kedua, dalam Akad Pembiayaan Musyarakah, BNI Syariah juga memberikan pinjaman dana Rp 3,725 miliar untuk take over fasilitas kredit modal kerja dan service katering dengan jangka waktu pembiayaan 20 bulan terhitung sejak akad sampai dengan tanggal 26 Februari 2010, yang wajib dibayarkan pada setiap akhir bulan.
Terkait akad ini, Rolika berhenti membayar sejak 28 Agustus 2008 termohon sehingga jumlah utang yang jatuh tempo ditambah bunga menjadi Rp 2,627 miliar.
Ketiga, lewat akad Murabahah BNI Syariah memberikan dana dengan jumlah pembiayaan sebesar Rp 7,359 ditambah keuntungan bank Rp 3,03 miliar. Pinjaman dengan total Rp 10,395 miliar ini wajib dibayarkan di akhir bulan selama 60 bulan terhitung sejak akad sampai 26 Juni 2013.
Terkait akad ini, Rolika berhenti membayar sejak 28 Agustus 2009 sehingga utang yang jatuh tempa dan dapat ditagih sebesar Rp 8,071 miliar.
Sebelum mengajukan PKPU, BNI Syariah telah mengajukan tiga kali somasi, yaitu tertanggal 7 Januari 2013, 15 Januari 2013, dan 23 Januari 2013. Dalam somasinya, BNI Syariah meminta Rolika membayar seluruh kewajiban utang yang jumlahnya Rp 14,112 miliar. Namun, hingga permohonan PKPU diajukan utang belum juga dibayar.
Sampai dengan diajukannya PKPU, jumlah utang mencapai Rp 14,116 miliar. Jumlah ini akan terus bertambah seiring dengan denda yang terus berjalan.
Selain itu, BNI Syariah juga menyeret Ana Rukanah, Jojo Tarjono, serta M.Rudy Jundani sebagai termohon II - IV. Ketiganya merupakan penjamin utang Rolika berdasarkan perjanjian penanggungan tanggal 17 Juli 2008.
Untuk mendukung permohonan PKPU, BNI Syariah menyertakan kreditur lain yaitu notaris Titiek Febriyanti Utami Marwan dengan tagihan sebesar Rp 89,75 juta dan PT Bangun Mitra Mandiri sebesar Rp 97,148 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News