kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BNI Syariah Ajukan PKPU Rolika Caterindo


Jumat, 20 September 2013 / 08:48 WIB
ILUSTRASI. 4 Cara Bayar Tagihan PDAM lewat ATM BCA, BNI, BRI, dan Mandiri. KONTAN/Fransiskus Simbolon/14/12/2017


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Perusahaan katering PT Rolika Caterindo tengah tersandung masalah hukum di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Menyusul permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan PT Bank BNI Syariah.

"PKPU kami ajukan karena dengan upaya lain tidak tercapai," ujar kuasa hukum BNI Syariah, Ibnu Akhyat (18/9).

Rolika mempunyai utang sebesar Rp 14,112 miliar terkait 3 jenis fasilitas pembiayaan Musyarakah dan Murabahah yang dikucurkan BNI Syariah pada tanggal 27 Juni 2008.

Pertama, dalam akad pembiayaan Musyarakah BNI Syariah memberikan pinjaman senilai Rp 3,7 miliar untuk take over fasilitas kredit modal kerja dan service katering dengan jangka waktu pembiayaan selama 12 bulan terhitung sejak akad sampai 26 Juni 2009 dan wajib dibayar setiap akhir bulan.

Dalam akad ini, Rolika sudah berhenti membayar sejak Agustus 2008 sehingga jumlah utang yang jatuh waktu dan dapat ditagih sebesar Rp 3,417 miliar.

Kedua, dalam Akad Pembiayaan Musyarakah, BNI Syariah juga memberikan pinjaman dana Rp 3,725 miliar untuk take over fasalitas kredit untuk modal kerja dan service katering dengan janga waktu pembiayaan 20 bulan terhitung sejak akad sampai dengan tanggal 26 Februari 2010, yang wajib dibayarkan pada setiap akhir bulan.

Terkait akad ini , Rolika berhenti membayar sejak 28 Agustus 2008 termohon sehingga jumlah utang yang jatuh tempo ditambah bunga menjadi Rp 2,627 miliar.

Ketiga, lewat akad Murabahah BNI Syariah memberikan dana dengan jumlah pembiayaan sebesar Rp 7,359 ditambah keuntungan bank Rp 3,03 miliar. Pinjaman dengan total Rp 10,395 miliar ini wajib dibayarkan di akhir bulan selama 60 bulan terhitung sejak akad sampai 26 Juni 2013.

Terkait akad ini, Rolika berhenti membayar sejak 28 Agustus 2009 sehingga utang yang jatuh tempa dan dapat ditagih sebesar Rp 8,071 miliar.

Sebelum mengajukan PKPU, BNI Syariah telah mengajukan tiga kali somasi, yaitu tertanggal 7 Januari 2013, 15 Januari 2013, dan 23 Januario 2013. Dalam somasinya, BNI Syariah meminta Rolika membayar seluruh kewajiban utang yang jumlahnya Rp 14,112 miliar. Namiun, hingga permohonan PKPU diajukan utang belum juga dibayar.

Sampai dengan diajukannya PKPU, junlah utang mencapai Rp 14,116 miliar. Jumlah ini akan terus bertambah seiring dengan denda yang terus berjalan.

Selain itu, BNI Syariah juga menyeret Ana Rukanah, Jojo Tarjono, serta M.Rudy Jundani sebagai termohon II - IV. Ketiganya merupakan penjamin utang Rolika berdasarkan  perjanjian penanggungan tanggal 17 JUli 2008.

Untuk mendukung permohonan PKPU, BNI Syariah menyertakan kreditur lain yaitu notaris Titiek Febriyanti Utami Marwan dengan tagihan sebesar Rp 89,75 juta dan PT Bangun Mitra Mandiri sebesar Rp 97,148 juta.

BNI Syariah kemudian meminta pengadilan mengabulkan permohonan PKPU dan menujuk hakim pengawas serta Chandra Jaya sebagai pengurus.

Menanggapi permohonan ini, kuasa hukum Rolika, Silas Dutu menolak utang-utang yang dituduhkan BNI Syariah. Menurutnya, akad yang disepakati bermasalah. "Untuk itu kami tidak mau membayar," ujarnya.

Silas menyatakan Rolika sudah mengajukan gugatan terhadap BNI Syariah ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. "Gugatan kami sedang diproses, lalu mereka ajukan PKPU," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×