kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Rizal Ramli simak Buwas di Pansus Pelindo II


Rabu, 21 Oktober 2015 / 21:14 WIB
Rizal Ramli simak Buwas di Pansus Pelindo II


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli tak mau komentar saat ditanya prihal renegosiasi kontrak karya Freeport. Dia malah meminta wartawan untuk mengikuti Pansus Pelindo II. Dia pun memberikan sedikit komentar atas pernyataan Mantan Kapala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Budi Waseso (Buwas) saat dipanggil Pansus Pelindo II pada Selasa kemarin.

"No commento (soal Freeport). Ikuti (saja) di DPR (Pansus Pelindo II), pernyataan Pak Buwas menarik," ujar Rizal usai mewakili Presiden Jokowi membuka acara Asia Pasific High Level Regional Meeting Habitat III di Jakarta, Rabu (21/10).

Saat diundang Pansus Pelindo II kemarIn, Buwas mengungkapan kronologi dan proses penyidikan hingga penggeledahan PT Pelindo II. Kata Buwas, awal kasus Pelindo II dimulai tanggal 8 Juni 2015 setelah mendapatkan laporan.

Lebih lanjut, Buwas mengungkapkan bahwa kasus yang ditangani Bareskrim saat itu tak hanya dugaan kasus korupsi tapi juga ada indikasi pencucian uang yang dilakukan Pelindo II.

Menurut Buwas, selain menyita kontrak pengadaan dan dokumen pendukung lainnya, penggeledahan yang dipimpin Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Victor Simanjuntak ketika itu juga menyita uang Rp 400 juta.

Buwas tak bisa menyelesaikan kasus ini karena terlebih dahulu dimutasi menjadi Kepala BNN pasca penggeledahan Pelindo II. Mesti begitu, dia mengaku masih mengikuti proses penyidikan karena merasa masih memiliki tanggung jawab moral untuk menangani kasus tersebut. (Yoga Sukmana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×