kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Rizal Mallarangeng serahkan vila di Taman Halimun


Rabu, 29 September 2010 / 15:47 WIB


Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Edy Can

BOGOR. Rizal Mallarangeng, salah seorang pemilik villa yang didirikan secara ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Rabu, (29/9) menyerahkan asetnya tersebut kepada Menteri Kehutanan Zulkifli Hassan.

Villa milik kakak kandung Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng berdiri di atas lahan seluas 9,5 hektare di dalam kawasan TNGHS. Di lahan tersebut, Rizal mendirikan 9 unit bangunan seluas 1.412 meter persegi. Selain tempat tinggal, dia juga memanfaatkan sebagai peternakan kambing.

"Saya menyerahkan seluruh lahan ini kepada negara tanpa syarat. Kami mendukung rencana Pak Menteri menghijaukan kembali kawasan ini," ujar Rizal dalam kunjungan kerja Menteri Kehutanan ke TNGHS, Rabu, (29/9).

Selain Rizal, sebanyak 11 pemilik vila lainnya di kawasan tersebut juga ikut menyerahkan secara simbolik vila dan lahan mereka. Di antaranya terdapat sejumlah figur publik seperti bekas Menteri Koperasi Zarkasih Noor, musisi Achmad Albar, dan aktor Harry Capri.

Harry Capri mengungkapkan membeli lahan 2,3 hektare di kawasan TNGHS pada 2006 dari seorang purnawiran jenderal TNI seharga Rp 15.000 per meter persegi. Dia memiliki dokumen-dokumen terkait kepemilikan lahan. Kendati demikian, mantan aktor ini mengaku siap mengikuti prosedur yang berlaku termasuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Kementerian Kehutanan pada Jumat mendatang.

Sekadar catatan, kawasan TNGHS sejak 1927 sudah ditetapkan sebagai kawasan hutan negara oleh pemerintah Hindia Belanda. Lalu, sekitar tahun 1967, beberapa veteran TNI mendapat lahan di kawasan tersebut dari Presiden Soeharto. Di kemudian hari kepemilikan tersebut berbuntut maraknya penjualan lahan untuk dijadikan kawasan pemukiman atau villa.

Kondisi ini tak berubah saat dikelola Perum Perhutani. Setelah kawasan tersebut diserahkan dari Perum Perhutani kepada Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PPHKA) pada 2009, Kementerian Kehutanan pun melakukan penertiban.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, di sebagian kawasan TNGHS terdapat 143 unit villa, pembangunan fasilitas umum berupa jaringan listrik, telepon, dan BTS salah satu operator seluler.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU

[X]
×