Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Sekitar 1.500 mantan buruh PT Skycamping Indonesia (dalam pailit) tengah berperkara di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Mantan buruh perusahaan garmen asal Cicadas, Bogor, ini menuntut pesangon yang belum mereka terima.
Pasalnya, pascaputusan pailit Skycamping dan dilanjutkan lelang aset, uang pesangon diberikan ke salah satu perwakilan buruh bernama Maryadi. Belakangan diketahui Maryadi tidak lagi menjadi pengurus Serikat Pekerja Skycamping. "Uang lelang dari Bank BNI yang diberikan ke kurator dan diteruskan kepada Maryadi, sampai detik ini belum disampaikan ke buruh lainnya," kata Leidermen Ujiawan, pengacara Serikat Pekerja Skycamping, Kamis (21/1). Apalagi, penyerahan uang itu menyalahi petunjuk hakim pengawas.
Para pekerja menggugat Maryadi Cs, Tim Kurator, dan Bank BNI bertanggungjawab atas kerugian sebesar Rp 7,4 miliar. Rinciannya, kerugian materil akibat penggelapan uang pesangon Rp 2,4 miliar, dan kerugian imateril Rp 5 miliar. Pekerja juga menuntut sita jaminan atas seluruh uang pesangon yang diterima Maryadi sebesar Rp 2,4 miliar, tanah bangunan milik Tim Kurator, serta tanah bangunan Bank BNI Cabang Menteng.
Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda jawaban Maryadi, Tim kurator, dan BNI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News