kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Revisi UU PKPU & Pailit, diusulkan hanya debitur yang bisa ajukan PKPU


Rabu, 27 Juni 2018 / 19:16 WIB
Revisi UU PKPU & Pailit, diusulkan hanya debitur yang bisa ajukan PKPU
ILUSTRASI. Ilustrasi Opini - Pailit, Siasat atau Juru Selamat


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang-Undang (UU) No. 37/2004 tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan masih terus digodok hingga saat ini oleh para pemangku kebijakan.

Wakil Sekjen Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Baso Fakhruddin menyatakan ada salah satu poin yang hingga kini masih sengit dibahas, yakni soal siapa berhak mengajukan permohonan PKPU.

"Satu poin yang paling drastis yang didorong AKPI adalah soal permohonan PKPU. Normatifnya sekarang permohonan bisa diajukan oleh debitur dan kreditur. Nah kami menilai idealnya memang hanya debitur yang bisa mengajukan permohonan PKPU," katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (27/6).

Kata Baso, hal tersebut diusulkan sebab, upaya PKPU sejatinya diniatkan untuk merestrukturisasi utang, sehingga debitur lah yang paling mengerti kondisi keuangan perusahaan.

Di sisi lain, pengajuan PKPU oleh kreditur, dinilai banyak yang tak selaras dengan nilai-nilai restrukturisasi tersebut.

"Marwah PKPU itu kan untuk restrukturisasi sementara, dan banyak pengajuan PKPU oleh kreditur banyak yang blocking untuk perdamaian (homologasi), sehingga menjadi pailit. Keadaan pailit dari permohonan PKPU ini bisa langsung terjadi insolvensi," jelasnya.

Selain soal siapa berhak mengajukan permohonan PKPU, dalam pembahasan Baso juga menyatakan poin lain yang dibahas adalah pengaturan variabel permohonan PKPU dan pailit.

Dalam UU 37/2004, baik syarat dikabulkannya permohonan PKPU maupun pailit memang tak berbeda, misalnya, minimum terdapat dua kreditur, dan adanya utang yang dapat ditagih, atau setidaknya telah jatuh tempo.

Sementara dari penelusuran Kontan.co.id atas laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara pada lima pengadilan niaga di Indonesia, permohonan PKPU dan pailit memang terus meningkat.

Hingga 21 Juni 2018, telah ada 117 permohonan PKPU, dan 46 permohonan pailit. Sedangkan pada tahun-tahun sebelumnya, pada 2016 ada 143 permohonan PKPU, dan 67 permohonan pailit. Dan 2017 ada 162 permohonan PKPU, serta 68 permohonan pailit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait


TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×