Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Edy Can
JAKARTA. Komisi XI DPR menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian selesai dalam tahun ini. Wakil Ketua Komisi XI DPR Achsanul Qosasi beralasan peraturan tersebut itu harus segera diperbaiki untuk menyesuaikan kehadiran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang kini bertindak sebagai lembaga pengawas jasa keuangan.
Politikus Partai Demokrat itu menegaskan dengan UU Otoritas Jasa Keuangan maka harus ada beberapa regulasi yang disesuaikan. "Targetnya (revisi UU Usaha Perasuransian) selesai tahun ini," kata Achsanul saat ditemui di Gedung DPR, Rabu (13/2).
Adapun penyesuaian tersebut akan dilakukan menyangkut sejumlah pasal mengenai kepemilikan, agen dan cabang. Rencananya salah satu perbaikan yang dilakukan menyangkut izin usaha asuransi yang akan digabungkan antara asuransi jiwa dan asuransi umum. Dengan penggabungan tersebut maka otomatis akan mengurangi jumlah perusahaan asuransi di Indonesia.
Saat ini, terdapat sekitar 160 perusahaan asuransi yang bergerak dalam bidang asuransi jiwa dan asuransi umum. Jika penggabungan izin dari Kementerian Keuangan bisa terlaksana maka jumlah perusahaan asuransi akan menciut sampai 20%.
Selain UU Usaha Perasuransian masih ada tiga peraturan yang menjadi beban Komisi XI DPR seperti RUU Perubahan Harga Rupiah, Revisi UU No 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan Revisi UU No 7 tahun 1992 tentang Perbankan. Keempat regulasi di bidang keuangan itu sendiri telah masuk dalam program regulasi nasional (prolegnas) tahun 2013.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News