Reporter: Abdul Basith | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang Undang (UU) Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat bisa mengancam pidana bagi pelaku usaha. Hal itu bila pelaku usaha tersebut menghalangi proses penyelidikan yang dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Sebelumnya KPPU tidak memiliki ancaman untuk mendapat data bukti dalam menyelidiki kasus. "Kalau ada pihak yang tidak mau membantu, tidak mau menyerahkan data bisa dipidana," ujar Ketua KPPU Kurnia Toha, Senin (10/6).
Adanya revisi tersebut diungkapkan Kurnia akan memperkuat KPPU. Pasalnya selama ini KPPU kesulitan dalam mengumpulkan bukti karena bergantung pada sikap kooperatif pihak yang diduga melakukan pelanggaran.
Selain itu, sumber KPPU dalam mendapatkan bukti juga melalui pelapor. Namun, Kurnia bilang selama ini pelapor jarang mendapat cukup bukti dari pelapor.
Meski begitu, KPPU juga tidak memiliki kewenangan menyita langsung. Berbeda dengan lembaga sejenis di luar negeri dan lembaga dalam negeri seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kepolisian.
"Kami tidak bisa menyita kami bisa melaporkan pidana, minimal ada greget sedikit," terang Kurnia.
Saat ini proses revisi UU tersebut masih dalam pembahasan di DPR. Meski sudah memiliki kesepakatan secara substantif, tetapi pembahsan tersebut sempat terhenti karena pelaksanaan pemilu 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News