Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana revisi Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabekpunjur) menjadi kian pelik lantaran kepadatan di kawasan tersebut. Karenanya, pemerintah berharap dapat menyelesaikan aturan tersebut tahun ini.
Mengutip data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pertumbuhan penduduk di kawasan Jabodetabekpunjur mencapai 2,9% per tahun dengan jumlah penduduk tahun 2015 sebanyak 32 juta jiwa. Tak hanya itu, pada kurun waktu 2012-2015, konversi lahan pertanian mencapai 32,06%.
Menghadapi hal tersebut, pemerintah berupaya untuk menyelesaikan revisi Perpes 54/2008 yang bakal meregulasi tata kelola pembangunan.
"Sejak lama pemerintah memberi perhatian sangat khusus pada kawasan Jabodetabekpunjur atau kawasan Jakarta metropolitan," jelas Darmin Nasution, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (16/4).
Darmin menekankan kawasan Jabodetabekpunjur berperan penting dalam perekonomian nasional dengan sumbangan PDRB Nasional sebesar 19,93%. Apalagi, pembahasan revisi sudah berjalan hingga 10 tahun padahal perbaikan tata ruang kawasan tersebut menjadi semakin penting untuk memastikan kegiatan pemerintahan daerah dan nasional tidak akan terganggu.
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menjelaskan, sejumlah poin penting yang bakal diatur melalui revisi tersebut berkaitan dengan penataan ruang Jabodetabekpunjur, konversi lahan pertanian, tata air dan pengendalian banjir, transportasi dan terkait proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCIDC).
Sofyan menyatakan tahun ini revisi Perpres akan selesai dan peraturan tersebut bisa meluncur di akhir tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News