Reporter: Havid Vebri | Editor: Havid Vebri
KONTAN.CO.ID - Kabar baik bagi industri tekstil dalam negeri. Kemeterin Perdagangan (Kemendag) telah memulai proses pembahasan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Seperti diketahui, Permendag 8 memicu protes industri tekstil lantaran menghilangkan peraturan teknis impor pakaian jadi.
Akibatnya, importir semakin mudah mendatangkan produk pakaian dari luar negeri, sehingga merugikan industri tekstil dalam negeri.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, melalui revisi aturan ini ada beberapa komoditas yang impornya diperketat. Di antaranya impor produk pakaian jadi dan singkong.
Baca Juga: Prabowo Sebut Penyelundupan Ancam Industri Tekstil dan Ratusan Ribu Pekerja
Nantinya, impor produk pakaian jadi tetap harus mengantongi rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Sementara impor singkong harus ada rekomendasi dari Kementerian Pertanian.
"Impor singkong diperketat karena banyak singkong kita itu yang tidak terserap, dan harganya murah. Sementara kita kan impor tapioka," kata Budi, Rabu (5/2).
Budi menuturkan, pembahasan revisi Permendag 8 itu turut melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya.
Antara lain perwakilan dari industri hulu hingga hilir, konsumen, hingga kementerian lain. Proses pembahasan dilakukan melalui forum focus group discussion (FGD).
Mendag Budi menargetkan, revisi Permendag 8/2024 bisa selesai secepatnya. “Iya, Februari ini harusnya sudah selesai,” kata Budi.
Selanjutnya: Mantan Penasihat Trump Lontarkan Ide Radikal Ubah Gaza Jadi Destinasi Properti Mewah
Menarik Dibaca: Begini Cara Edit Video di Aplikasi Hailuo AI Kungfu yang Viral di TikTok
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News