kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Revisi naskah UU Kepailitan dan PKPU siap dibahas di DPR


Senin, 14 Januari 2019 / 18:03 WIB
Revisi naskah UU Kepailitan dan PKPU siap dibahas di DPR


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA.  Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sudah masuk tahap koreksi akhir. Diharapkan revisi tersebut dapat memenuhi harapan semua pihak untuk mendapatkan keadilan.

Sekretaris Pokja dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM Raymond Sitorus mengatakan, setelah koreksi akhir maka Naskah Akademik tersebut akan disampaikan ke pimpinan tinggi BPHN dan Kepala BPHN untuk dilaporkan untuk ditandatangani.

"Apabila penandatanganan sudah dilakukan, kemudian Naskah Akademik baru akan kami publish," tuturnya saat dihubungi Kontan.co.id pada Senin (14/1).

Raymond menambahkan, terdapat 16 poin dalam Naskah Akademik. Tak menutup kemungkinan poin tersebut dapat bertambah saat pembahasan nantinya bersama DPR. "Poinnya ada 16, walaupun masih terbuka tambahan pada saat pembahasan nanti," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×