Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can
JAKARTA. Kejaksaan Agung masih terus mempelajari proses restrukturisasi utang PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) ke Pertamina.
Wakil Jaksa Agung Darmono, mengatakan, instansinya harus berhati-hati dalam memberikan pendapat hukum karena tindakan yang akan dilakukan dalam proses restrukturisasi ini menyangkut keuangan negara.
Yang jelas, kata Darmono, ada beberapa hal yang harus menjadi pertimbangan Pertamina dalam menjalankan proses restrukturisasi utang TPPI tersebut. Pertama, Pertamina harus memperhatikan aturan hukum yang berlaku. Jangan sampai ada tindakan dari Pertamina yang bisa melanggar aturan dan rawan digugat di pengadilan.
Kedua, restrukturisasi yang akan dilakukan juga harus menguntungkan negara. Mengingat, Pertamina merupakan salah satu perusahaan BUMN yang menggunakan uang negara. "Jadi, kepentingan negara harus diutamakan dalam melakukan restrukturisasi," ujar Darmono, kemarin.
Ketiga, kepentingan pihak lain dalam proses ini juga harus diperhatikan. Artinya jangan sampai ada satu pihak pun yang harus dirugikan.
Vice President Corporate Communication PT Pertamina (persero), Mochamad Harun mengatakan Pertamina tidak akan mencampuri pertimbangan hukum dari Kejaksaan Agung atas rencana restrukturisasi utang TPPI itu. Menurutnya, Pertamina tinggal menunggu Kejaksaan mengeluarkan jawaban resmi atas surat yang mereka kirimkan ke korps Adhyaksa.
Sebelumnya, direksi Pertamina mengirimkan surat ke Kejaksaan. Surat itu berisi permohonan agar korps Adhyaksa mau memberikan pendapat hukum dan pendampingan dalam proses restrukturisasi utang TPPI. Surat ini dikirim sejak 11 Agustus lalu.
Surat tersebut ditujukan langsung pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Selain itu, surat tersebut juga ditembuskan ke Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan juga dewan komisaris Pertamina.
Kejaksaan sendiri memberikan respon positif atas surat permohonan dari Pertamina tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News