kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR dan Pemerintah Kerek Batas Atas Target Penerimaan Negara pada 2023


Senin, 27 Juni 2022 / 14:35 WIB
DPR dan Pemerintah Kerek Batas Atas Target Penerimaan Negara pada 2023
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (kanan) bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/6/2022).


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah menyepakati postur pendapatan di tahun 2023. Pendapatan negara tahun 2023 dipatok Rp 2.266,7 triliun hingga Rp 2.510,4 triliun.

Target pendapatan tersebut setara 11,19% produk domestik bruto (PDB) hingga 12,24% PDB. Ini rupanya lebih tinggi dari target pendapatan yang diajukan pemerintah dalam kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM PPKF), yang sebesar 11,19% PDB hingga 11,70% PDB.

“Target pendapatan negara tersebut terdiri dari penerimaan perpajakan yang dipatok 9,30% PDB hingga 10,00% PDB, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dipatok 1,88% PDB hingga 2,22% PDB, serta hibah yang dipatok 0,01% PDB hingga 0,02% PDB,” demikian tulis panitia kerja dalam laporannya, Senin (28/6). 

Terperinci, target pendapatan perpajakan tersebut rupanya lebih tinggi dari yang dipatok pemerintah dalam KEM PPKF semula, yaitu yang sebesar 9,30% PDB hingga 9,59% PDB. 

Untuk mendukung pencapaian target tersebut, dukungan kebijakan teknis perpajakan akan dilakukan lewat kebijakan teknis pajak, berupa optimalisasi perluasan basis pemajakan, penguatan ekstensifikasi pajak serta pengawasan terarah dan berbasis kewilayahan, percepatan reformasi bidang SDM, organisasi, proses bisnis, dan regulasi, serta insentif fiskal yang terarah dan terukur. 

Baca Juga: Pemerintah Sudah Raih Setoran PPh Rp 34,66 Triliun dari Peserta Tax Amnesty Jilid II

Selain itu, pemerintah juga perlu mengoptimalkan kebijakan teknis kepabeanan dan cukai, antara lain pengembangan ekosistem logistik nasional dalam mendorong efisiensi waktu dan biaya logistik nasional, peningkatan efektivitas pengawasan kepabeanan dan cukai, dan lain-lain. 

Sama halnya dengan kebijakan pendapatan perpajakan, target PNBP tahun 2023 yang disepakati oleh wakil rakyat dan pemerintah juga lebih tinggi dari usulan pemerintah di KEM PPKF yang sebesar 1,88% PDB hingga 2,08% PDB. 

Nah, kebijakan yang mendukung PNBP di tahun 2023, diarahkan untuk memanfaatkan sumber daya alam (SDA), optimalkan dividen badan usaha milik negara (BUMN), peningkatan inovasi dan kualitas layanan satuan kerja dan badan layanan umum (BLU). 

Kemudian, arah PNBP diharapkan juga mampu mengoptimalkan pengelolaan aset barang milik negara (BMN) serta penguatan tata kelola lewat peningkatan sinergi, perluasan pemanfaatan teknologi, dan informasi, dan peningkatan pengawasan dan kepatuhan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×