kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.098.000   -17.000   -0,80%
  • USD/IDR 16.530   79,00   0,48%
  • IDX 8.029   3,97   0,05%
  • KOMPAS100 1.121   -2,83   -0,25%
  • LQ45 812   -3,70   -0,45%
  • ISSI 277   0,93   0,34%
  • IDX30 422   -1,79   -0,42%
  • IDXHIDIV20 484   -5,42   -1,11%
  • IDX80 123   -0,33   -0,27%
  • IDXV30 132   -1,23   -0,92%
  • IDXQ30 135   -1,60   -1,17%

Restitusi pajak tembus Rp 176 triliun per akhir Oktober 2021


Minggu, 05 Desember 2021 / 18:39 WIB
Restitusi pajak tembus Rp 176 triliun per akhir Oktober 2021
ILUSTRASI. Restitusi pajak tembus Rp 176 triliun per akhir Oktober 2021, melonjak 13,29% dari realisasi sama di tahun lalu yang hanya Rp 152,8 triliun.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

Harapannya, insentif fiskal tersebut dapat membantu cashflow korporasi agar mampu bertahan di massa pandemi Covid-19. Ia mengatakan, dampak restitusi terhadap penegakkan hukum akan terlihat dalam empat tahun ke depan.

Karenanya, untuk dapat masuk ke proses pidana perpajakan, dibutuhkan waktu bagi otoritas dalam mengkaji kepatuhan perpajakan WP terkait. Hanya dia menilai seharusnya restitusi dipercepat tidak merugikan negara.

“Karana untuk mendapatkan restitusi dipercepat, harus memenuhi kriteria yang ketat, seperti wajib pajak patuh dan berorientasi ekspor,” ujar Prianto kepada Kontan.co.id, Minggu (5/12).

Namun demikian, ia mengatakan, dengan pemberian restitusi pajak, terbukti mendorong perekonomian dunia usaha, hingga berdampak positif kepada penerimaan pajak. Makanya, sampai dengan bulan lalu, penerimaan pajak tumbuh positif.  

Baca Juga: Pemerintah akan tawarkan dua skema pengampunan pajak dalam tax amnesty jilid II

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×