kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Resmi turun, batas tarif tertinggi real time PCR Rp 495.000 di Jawa Bali


Senin, 16 Agustus 2021 / 18:33 WIB
Resmi turun, batas tarif tertinggi real time PCR Rp 495.000 di Jawa Bali
ILUSTRASI. Kementerian Kesehatan telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Terdapat dua batas atas tarif RT PCR yang ditetapkan Kemenkes. Untuk wilayah di Jawa dan Bali, batas tarif atas PCR test kini Rp 495.000, sedangkan untuk luar Jawa-Bali sebesar Rp 525.000.

"Dari hasil evaluasi kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp 495.000 untuk daerah pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 525.000 untuk daerah di luar pulau Jawa dan Bali," kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir dalam konferensi pers virtual Kemenkes, Senin (16/8).

Adapun ketentuan batas tarif tertinggi PCR tes tersebut akan mulai berlaku 17 Agustus 2021. Dengan penetapan tersebut, Abdul mengimbau agar semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan pemeriksaan lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah dapat memenuhi batas tarif tertinggi tersebut.

Baca Juga: Pemerintah anggarkan Rp 148,1 triliun untuk program PEN penanganan kesehatan di 2022

Lebih lanjut, Kadir menyebut, dengan batas tarif tersebut hasil pemeriksaan RT PCR dikeluarkan dengan durasi maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan swab.

"Dinas kesehatan kabupaten dan kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tertinggi untuk pemeriksaan PCR sesuai dengan kewenangan masing-masing," imbuhnya.

Dengan demikian, batasan tarif atas PCR test yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tanggal 05 Oktober 2020 lalu, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Sementara itu, batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah, atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

Evaluasi batas tarif tertinggi tersebut, dilakukan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, terdiri dari komponen-komponen berupa jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead dan komponen lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini.

Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK, Iwan Taufiq Purwanto mengatakan, BPKP melaksanakan evaluasi Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR berdasarkan permohonan dari Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, melalui Surat Nomor JP.02.03/I/2841/2021 tanggal 13 Agustus 2021.

BPKP diminta bantuan untuk melakukan evaluasi batasan tarif tertinggi RT-PCR karena terdapat penurunan harga beberapa komponen sehingga regulasi mengenai harga acuan tertinggi perlu disesuaikan.

“Penyesuaian harga acuan tertinggi tes swab dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat agar memperoleh harga swab PCR mandiri yang wajar,” kata Iwan.

Baca Juga: Sah! PT Kimia Farma turunkan harga tes PCR corona menjadi Rp 500.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×