Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID -Jakarta. Kabar gembira untuk para aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Agama (Kemenag) yang menjadi Pejabat Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an. PNS Pejabat Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an mendapat tunjangan tambahan tiap bulan.
Dilansir dari website resmi Kemenag, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 tahun 2024 tentang tunjangan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an (JF PMQ), tertanggal 27 Maret 2024.
Pentashih Mushaf Al-Qur’an ditetapkan sebagai jabatan fungsional tertentu di Kemenag sejak 2019. Penetapan itu diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an yang mulai diundangkan pada 26 September 2019.
Regulasi ini antara lain mengatur bahwa JF PMQ merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jabatan ini terbagi menjadi empat, yakni Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama. Adapun tugasnya adalah melaksanakan kegiatan pentashihan Mushaf Al-Qur'an, pembinaan pentashihan, dan pengawasan Mushaf Al-Qur'an.
JF PMQ menjadi jabatan fungsional ketiga di bawah binaan Kementerian Agama setelah Pejabat Fungsional Penyuluh Agama dan Pejabat Fungsional Penghulu.
Baca Juga: Terbesar Dalam 6 Tahun, Ini Formasi CPNS & PPPK Kemenag 2024, Cek Syarat Daftar
Kepala Balitbang dan Diklat, Kemenag, Prof. Amin Suyitno, menyambut terbitnya Perpres Nomor 46 tahun 2024. Suyitno juga mengucapkan selamat kepada LPMQ, khususnya para pentashih mushaf AL-Qur’an atas terbitnya Perpres yang mengatur besaran tunjangan JF PMQ.
“Al-hamdulillah, selamat untuk LPMQ, khususnya para pentashih. Ramadan penuh berkah,” ujarnya di Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an (LPMQ) adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Kemenag yang memiliki tugas dan fungsi melakukan pentashihan Mushaf Al-Qur'an, pengawasan penerbitan, percetakan, dan peredaran Mushaf Al-Qur'an; pengkajian Al-Qur'an dan sosialisasi hasil-hasil kajian LPMQ; dan pengelolaan Bayt Al-qur'an berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Litbang dan Diklat.
Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ), Abdul Aziz Sidqi menambahkan, pasal 1 Perpres 46/2024 mengatur bahwa tunjangan JF PMQ diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saat ini, tercatat ada 24 Aparatur Sipil Negara yang menduduki JF PMQ. Mereka bertugas melaksanakan kegiatan pentashihan Mushaf Al-Qur'an, pembinaan pentashihan, dan pengawasan Mushaf Al-Qur’an,” sebut Aziz.
Berikut daftar besaran tunjangan JF PMQ sesuai Perpres RI Nomor 46 tahun 2024 yang terbagi dalam empat jenjang jabatan.
1. Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Utama, besaran tunjangan Rp. 2.025.000,00;
2. Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Madya, besaran tunjangan Rp. 1.380.000,00;
3. Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Muda, besaran tunjangan Rp. 1.100.000,00;
4. Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Pertama, besaran tunjangan Rp. 540.000,00
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News