kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Resmi! Jadwal Seleksi CPNS 2024 & Formasi yang Dibuka, Cek Gaji PNS Per Bulan


Jumat, 16 Agustus 2024 / 06:20 WIB
Resmi! Jadwal Seleksi CPNS 2024 & Formasi yang Dibuka, Cek Gaji PNS Per Bulan
ILUSTRASI. Resmi! Jadwal Seleksi CPNS 2024 & Formasi yang Dibuka, Cek Gaji PNS Per Bulan


Reporter: Adi Wikanto, Ana Risma, Handoyo | Editor: Adi Wikanto

Pendaftaran CPNS PPPK 2024 - Jakarta. Pemerintah segera memulai pendaftaran seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) baik calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024 pada 2024. Sebelum ikut pendaftaran seleksi CPNS 2024, berikut jumlah gaji PNS 2024 yang diterima tiap bulan.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan jadwal resmi untuk Seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024. Pengumuman seleksi CPNS 2024 ini ditandatangani oleh Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, pada Selasa, 13 Agustus 2024.

Dalam pengumuman tersebut, BKN memberikan rincian mengenai jadwal pendaftaran serta tahapan seleksi yang harus dilalui oleh para calon peserta.

Jadwal Pendaftaran CPNS 2024

Periode Pendaftaran

Pendaftaran untuk Seleksi Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024 akan dibuka mulai tanggal 20 Agustus hingga 6 September 2024. Selama periode ini, calon peserta diharapkan untuk mendaftar melalui portal resmi yang telah disediakan oleh BKN.

Pengumuman Seleksi

Tahapan awal dari seleksi ini dimulai dengan pengumuman seleksi yang dijadwalkan pada tanggal 19 Agustus hingga 2 September 2024. Pengumuman ini akan memberikan informasi penting mengenai jadwal dan prosedur pendaftaran, serta dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengikuti seleksi.

Baca Juga: Formasi CPNS 2024 & Cara Buat Akun Sscasn.bkn.go.id, Pendaftaran Segera Dibuka!

Tahapan Seleksi

Seleksi Administrasi

Tahapan pertama dalam seleksi adalah seleksi administrasi. Pada tahap ini, calon peserta akan dinilai berdasarkan kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan. Penting untuk memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan tahap berikutnya yang harus dilalui oleh calon peserta. Pada tahap ini, calon peserta akan diuji dalam beberapa bidang, termasuk tes wawasan kebangsaan, intelegensi umum, dan kemampuan kerja. SKD bertujuan untuk mengukur kemampuan dasar yang diperlukan untuk menjalankan tugas sebagai CPNS.

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah tahap akhir dari proses seleksi. Pada tahap ini, calon peserta akan diuji dalam kompetensi khusus yang berkaitan dengan posisi yang dilamar. SKB bertujuan untuk memastikan bahwa calon peserta memiliki keterampilan dan pengetahuan yang relevan dengan jabatan yang akan diisi.

Haryomo Dwi Putranto, Plt. Kepala BKN, mengingatkan semua pihak terkait, termasuk pejabat pembina kepegawaian di pusat dan daerah, untuk memedomani tahapan seleksi yang telah ditetapkan oleh BKN.

Penting bagi para pembina kepegawaian untuk menggunakan jadwal ini sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan CPNS Tahun 2024.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai tahapan seleksi dan pendaftaran, calon peserta dapat mengakses tautan resmi yang disediakan oleh BKN.

Jadwal seleksi CPNS 2024

Berikut jadwal seleksi CPNS 2024 mulai dari pendaftaran hingga pelaksanaan tes:

No

Kegiatan

Jadwal

1

Pengumuman Seleksi CPNS 2024

19 Agustus s.d 2 September 2024

2

Pendaftaran Seleksi CPNS 2024

20 Agustus s.d. 6 September 2024

3

Seleksi Administrasi

20 Agustus s.d. 13 September 2024

4

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi

14 s.d. 17 September 2024

5

Konfirmasi Penggunaan Nilai SKD CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi

18 s.d 28 September 2024

6

Masa Sanggah

18 s.d. 20 September 2024

7

Jawab Sanggah

18 s.d. 22 September 2024

8

Pengumuman Pasca Masa Sanggah

21 s.d. 27 September 2024

9

Penarikan data final SKD CPNS

29 September s.d. 1 Oktober 2024

10

Penjadwalan SKD CPNS

2 s.d. 8 Oktober 2024

11

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS

9 s.d. 15 Oktober 2024

12

Pelaksanaan SKD CPNS

16 Oktober s.d. 14 November 2024

13

Pengolahan Nilai SKD CPNS

23 Oktober s.d. 16 November 2024

14

Pengumuman Hasil SKD CPNS

17 s.d. 19 November 2024

15

Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT

20 November s.d 17 Desember 2024

16

Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT

20 s.d. 22 November 2024

17

Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi

23 s.d. 25 November 2024

18

Penarikan data final SKB CPNS

26 s.d. 28 November 2024

19

Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT

29 November s.d. 3 Desember 2024

20

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan

Tempat SKB CPNS dengan CAT

4 s.d. 8 Desember 2024

21

Pelaksanaan SKB CPNS

9 s.d. 20 Desember 2024

22

Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS

17 Desember 2024 s.d. 4 Januari 2025

23

Pengumuman Hasil CPNS

5 s.d 12 Januari 2025

24

Masa Sanggah

13 s.d. 15 Januari 2025

25

Jawab Sanggah

13 s.d. 19 Januari 2025

26

Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah

15 s.d. 20 Januari 2025

27

Pengumuman Pasca Sanggah

16 s.d. 22 Januari 2025

28

Pengisian DRH NIP CPNS

23 Januari s.d. 21 Februari 2025

29

Usul Penetapan NIP CPNS

22 Februari s.d. 23 Maret 2025

Baca Juga: Aturan & Larangan Memasang Bendera Merah Putih, Ketahui Sebelum Dipasang Untuk HUT RI

Gaji PNS 2024

Untuk diketahui, gaji PNS tahun 2024 sudah naik dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diteken Presiden Joko Widodo.

PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya.

Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024.

Gaji PNS golongan I

  • Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS golongan II

  • Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS golongan III

  • Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni

  1. Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
  2. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
  3. Perlindungan Pengembangan kompetensi.

Itulah informasi terbaru pendaftaran seleksi CPNS 2024 dan besaran gaji PNS. Gaji PNS 2025 akan naik yang akan diumumkan oleh Presiden Jokowi saat pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2024.

Baca Juga: Siap-Siap! Gaji ASN Direncanakan Naik Lagi di 2025

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×