Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Perubahan ini terletak pada pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah yang sebelumnya pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023 diubah menjadi 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.
Perubahan libur nasional dan cuti bersama tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Baca Juga: Maju & Lebih Lama, Cek Cuti Bersama Lebaran, Tanggal Merah & Hari Libur April 2023
“Perimbangan menggeser tanggal cuti bersama dan menambah satu hari adalah untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengambil cuti lebih awal, sehingga dapat menghindarkan dari penumpukan masa pada puncak mudik yang waktunya diperkirakan bersama dengan perayaan Idul Fitri 2023 yakni 21 April 2023,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy seperti dikutip dari informasi resmi di laman Kementerian Sosial (Kemensos), Kamis (30/3/2023).
Lantas, bagaimana daftar libur nasional dan cuti bersama terbaru setelah dilakukan perubahan?
Libur nasional tahun 2023
- 1 Januari: Tahun Baru 2023 Masehi
- 22 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 18 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 22 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 7 April: Wafat Isa Al Masih
- 22-23 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 18 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 4 Juni: Hari Raya Waisak 2567 BE
- 29 Juni: Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah
- 19 Juli: Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal.
Cuti bersama tahun 2023
- 23 Januari 2023: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 3 Maret 2023: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 19, 20, 21, 24, dan 25: Hari Raya Idul Fitri Tahun 1444 Hijriah
- 2 Juni 2023: Hari Raya Waisak
- 26 Desember 2023 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Baca Juga: Cuti Bersama Lebaran 2023 Dimajukan, Ini Rincian Libur Lebaran 2023
Pemberian tunjangan hari raya (THR) 2023
Lebih lanjut, pemberian tunjangan hari raya keagamaan tetap sesuai ketentuan meskipun terdapat perbuahan cuti bersama Idul Fitri tahun 2023.
Tunjangan hari raya (THR) wajib diberikan paling lambat satu pekan sebelum hari raya keagamaan.
“Pembayaran THR paling lambat H-7 perayaan keagamaan, saya sudah sampaikan juga. Meskipun ketentuannya itu H-7, saya berharap perusahaan-perusahaan untuk dapat membayar lebih cepat dari ketentuan itu,” papar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Baca Juga: Jadwal MPL ID S11 Babak Reguler Pekan Ke-6, Minggu 26 Maret 2023
Demikian ulasan mengenai perubahan cuti bersama Lebaran 2023. Dengan dilakukan perubahan ini, maka berlaku daftar libur nasional dan cuti bersama terbaru tahun 2023.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi Diubah, Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023",
Penulis : Mela Arnani
Editor : Mela Arnani
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News