Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Akhirnya, pemerintah mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sebesar Rp 2.000. Itu artinya BBM jenis premium naik menjadi Rp 8.500 per liter dari sebelumnya Rp 6.500 per liter.
Begitu juga dengan solar. Harganya naik menjadi Rp 7.500 per liter dari sebelumnya Rp 5.500 per liter.
Kenaikan ini berlaku mulai Selasa (18/11) pukul 00.00 WIB. "Harga premium ditetapkan dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.500. Harga solar ditetapkan dari Rp 5.500 menjadi Rp 7.500," kata Presiden Joko Widodo, di Istana Negara, Senin (17/11).
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menambahkan, kenaikan BBM tersebut akan berdampak pada kenaikan inflasi secara keseluruhan di akhir tahun 2014. “Perkiraan inflasi akhir tahun 2014 akan ada kenaikan di kisaran 2%. Jadi kalau awalnya inflasi akhir tahun sebesar 5,3%, dengan kenaikan ini inflasi akhir tahun jadi 7,3%,” kata Bambang.
Menurutnya, kenaikan BBM ini juga akan berdampak pada inflasi di bulan Januari dan Februari 2015. Tapi, kata dia, dampaknya tidak besar. Yang jelas, kata Bambang, dengan naiknya harga BBM ini bisa mengurangi defisit APBN 2015 di kisaran 2,2%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News