Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Pemerintah menetapkan 19 bank telah memenuhi syarat untuk menjadi bank persepsi. Dari jumlah itu, 18 bank bersedia menjadi penampung dana repatriasi dalam program tax amnesty.
Sebagian di antara bank-bank yang memenuhi syarat itu merupakan bank yang dimiliki oleh investor asing. Menteri keuangan Bambang Brodjonegoro mengakui, keberadaan bank asing sebagai bank persepsi akan memudahkan proses repatriasi. Sebab, biasanya warga negara indonesia (WNI) yang memiliki aset di luar negeri menyimpan dananya di bank internasional.
Jadi, mereka akan lebih nyaman jika melakukan repatriasi dengan menaruhnya di bank yang terafiliasi dengan bank internasional. "Kita tidak bicara soal siap atau tidaknya perbankan lokal dalam menerima dana repatriasi," kata Bambang di Jakarta, Selasa (19/7).
Namun, Bambang tidak mau ada masalah dikemudian hari karena mengizinkan bank asing menampung dana hasil repatriasi. Oleh karena itu, ia memberikan syarat yang lebih ketat kepada bank asing agar bisa terlibat.
Pertama, bank asing diminta untuk membantu pemerintah mempromosikan kebijakan tax amnesty, khususnya repatriasi. Kedua, pemilik bank asing yang ada di luar negeri harus memberikan surat pernyataan bahwa ia mendukung program tax amnesty.
Mereka juga diminta untuk tidak melakukan tindakan yang menentang kebijakan tax amnesty dan repatriasi. "Jadi jika ada bank asing yang menjadi bank persepsi tetapi malah membujuk Warga Negara Indonesia (WNI) menyimpan dananya tetap di luar negeri, akan kita coret," papar Bambang.
Misalnya dengan menawarkan fasilitas private banking. Bambang juga mengancam akan memberikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghukum bank tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News