kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Reksadana diminta ikut tampung dana repatriasi


Jumat, 29 April 2016 / 16:33 WIB
Reksadana diminta ikut tampung dana repatriasi


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah kembali menyiapkan draf rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Tak hanya soal tarif, pemerintah juga akan menimbang-nimbang instrumen investasi lain untuk menampung harta-harta repatriasi aset.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pihaknya kini tengah menimbang-nimbang untuk menggunakan instrumen investasi pasar modal. Adapun aspek utama yang dipertimbangkan adalah kemudahan pengawasan.

Bambang bilang, reksadana bisa menjadi salah satu opsi instrumen investasi bagi wajib pajak yang mengajukan pengampunan dan merepatriasi asetnya. Instrumen tersebut lanjut dia, juga berujung ke pasar modal dan lebih mudah diawasi.

Sementara itu Bambang memastikan tidak akan menggunakan investasi saham langsung mengingat investor mudah keluar dan masuk dari instrumen tersebut. "Mengontrolnya susah. Saya enggak tahu OJK (Otoritas Jasa Keuangan) bisa atau enggak mengawasi sampai detail begitu," kata Bambang, Jumat (29/4).

Dalam draf RUU Pengampunan Pajak yang sebelumnya telah disampaikan pemerintah ke DPR disebutkan bahwa harta hasil repatriasi dalam kebijakan pengampunan pajak harus diinvestasikan minimal tiga tahun. 

Investasi tersebut dilakukan lewat tiga instrumen, yaitu surat berharga negara (SBN), obligasi badan usaha milik negara (BUMN) dan investasi keuangan pada bank yang nantinya ditunjuk oleh menteri.

Apabila wajib pajak ingin berinvestasi di luar tiga instrumen tersebut, pemerintah memberikan kesempatan adanya pengalihan investasi di tahun kedua dan atau tahun ketiga.

Instumen investasi lain yang bisa digunakan dalam periode tersebut, yaitu pertama, obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedua, investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha.

Ketiga, investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan. Keempat, investasi di sektor properti.

Sebelumnya, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Tito Sulistio dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi XI Rabu (27/4) lalu mengusulkan instrumen investasi tambahan untuk menampung harta repatriasi aset tersebut. Pertama, reksadana Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang merupakan instrumen investasi ke portofolio saham dan atau obligasi.

Kedua, Dana Investasi Real Estat (DIRE). Ketiga, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) yang merupakan instrumen investasi ke aset keuangan berbentuk piutang. Keempat, reksadana Penyertaan Terbatas yang merupakan instrumen investasi ke portofolio efek sektor riil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×