kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,96   -11,56   -1.24%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

REI: Efektivitas BP3 perlu dilihat dari aturan turunan cipta kerja


Senin, 12 Oktober 2020 / 05:25 WIB
REI: Efektivitas BP3 perlu dilihat dari aturan turunan cipta kerja


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida menuturkan pihaknya menyambut baik akan adanya Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) yang tertulis dalam omnibus law cipta kerja.

Namun Totok menekankan, efektivitas BP3 untuk mengatasi backlog perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) perlu dilihat lagi dari peraturan pelaksana atau aturan turunan dari undang-undang yang baru disahkan pada Senin (5/10) lalu.

"Implementasi penting, kayak sekarang misal undang-undang omnibus law tergantung dari peraturan pelaksana dan implementasi dari PP sampai juklak nantinya bagaimana," kata Totok kepada Kontan.co.id, Minggu (11/10).

Diketahui, dalam omnibus law cipta kerja disebutkan pula mengenai adanya Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3). Pembentukan BP3 ditujukan mewujudkan penyediaan rumah umum yang layak dan terjangkau bagi MBR.

Baca Juga: Pemerintah akan bentuk badan percepatan penyelenggaraan perumahan

BP3 bertujuan untuk mempercepat penyediaan rumah umum, menjamin bahwa rumah umum hanya dimiliki dan dihuni oleh MBR, menjamin tercapainya asas manfaat rumah umum dan melaksanakan berbagai kebijakan di bidang rumah umum dan rumah khusus. Kemudian, BP3 terdiri atas unsur pembina, unsur pelaksana, dan unsur pengawas.

Adapun fungsi BP3 ialah mempercepat penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. BP3 mempunyai delapan tugas yang tertuang dalam omnibus law cipta kerja.

Tugas BP3 yang tertuang dalam omnibus law cipta kerja ialah, pertama, melakukan upaya percepatan pembangunan perumahan. Kedua, melaksanakan pengelolaan dana konversi dan pembangunan rumah sederhana serta rumah susun umum. Ketiga, melakukan koordinasi dalam proses perizinan dan pemastian kelayakan hunian.

Baca Juga: Indonesia Property Watch sebut BP3 baiknya berada langsung di bawah presiden

Keempat, melaksanakan penyediaan tanah bagi perumahan. Kelima, melaksanakan pengelolaan rumah susun umum dan rumah susun khusus serta memfasilitasi penghunian, pengalihan, dan pemanfaatan. Keenam, melaksanakan pengalihan kepemilikan rumah umum dengan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah.

Ketujuh, menyelenggarakan koordinasi operasional lintas sektor, termasuk dalam penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum. Kedelapan, melakukan pengembangan hubungan kerja sama di bidang rumah susun dengan berbagai instansi di dalam dan di luar negeri. "Semua itu tergantung satu peraturan pelaksana, yang kedua yang mengatur peraturan pelaksana supaya di badan nanti bagaimana tugas kewajiban dan wewenang," pungkas Totok.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Disahkan DPR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×