kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Regulasi harga beras medium & premium akan dipisah


Minggu, 30 Juli 2017 / 19:48 WIB
Regulasi harga beras medium & premium akan dipisah


Reporter: Elisabeth Adventa | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Pasca penggerebekan PT Indo Beras Unggul (IBU) kebijakan soal harga acuan penjualan beras medium dan premium menuai pro-kontra dari berbagai pihak. Akibatnya pemerintah memutuskan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 47 tahun 2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen, sebagai revisi dari Permendag nomor 27 tahun 2017 batal diberlakukan.

Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Darmin Nasution menyatakan, pemerintah kembali lagi menggunakan Permendag 27/2017 yang menyebut harga beras premium dan medium dipatok Rp 9.500 per kilogram (kg).

"Permendag nomor 47/2017 yang Rp 9.000 per kg itu belum diundangkan. Itu tidak jadi diundangkan. Sehingga yang berlaku adalah aturan sebelumnya bahwa beras medium itu harga acuannya Rp 9.500 per kg. Tetapi kami masih perlu mencari solusi dalam waktu ke depan ini," kata Darmin, Jumat (28/7).

Ia kembali menegaskan, bahwa yang diatur adalah harga acuan, bukan Harga Eceran Tertinggi (HET). Dengan itungan harga tersebut, petani sudah bisa meraup untung yang lumayan. Jadi, apabila ada penjual yang menjual dengan harga sedikit lebih tinggi tidak masalah.

"Sebetulnya di Permen 27 itu berlaku 4 bulan saja. Kami akan membuat regulasi harga yang terpisah antara beras medium dan premium," ungkap Darmin.

Di samping itu, pemerintah juga akan mewajibkan para pedagang beras untuk melaporkan datanya, terkait kapasitas gudang, stok beras, dan sebagainya, melalui sistem online maupun manual. Apabila pedagang tersebut tertib dan patuh terhadap kewajiban ini, pemerintah menjamin usahanya. Namun jika melanggar, akan diproses.

Ia menambahkan, pemerintah ingin polemik beras bisa berangsur pulih, normal dan para pedagang beras tetap melanjutkan kegiatan usahanya seperti biasa. "Maka semua ini kami ingin berjalan normal kembali. Sembari jalan kami akan bicara dengan semua pemangku kepentingan dan pemain untuk lihat seperti apa harganya," pungkas Darmin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×