kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Rawan Terjadi Oligarki Politik, Begini Kesiapan KPU dalam Mengawal Pendanaan Pemilu


Kamis, 08 September 2022 / 13:30 WIB
Rawan Terjadi Oligarki Politik, Begini Kesiapan KPU dalam Mengawal Pendanaan Pemilu
Petugas KPU memverifikasi administrasi dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 di Hotel Borobudur, Jakarta, Minggu (7/8/2022). Rawan Terjadi Oligarki Politik, Begini Kesiapan KPU dalam Mengawal Pendanaan Pemilu.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Oligarki politik kerap menjadi masalah dalam kontestasi pesta rakyat atau pemilu. Hal ini disinyalir karena biaya pemilu terutama dalam masa kampanye sangat mahal.

"Kita ketahui biaya politik yang tinggi mendorong para pelaku politik elektoral selalu merapat pada oligarki, karena mereka memiliki sumber daya keuangan yang memadai," terang komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Kholik dalam diskusi daring, Kamis (8/9).

Biaya politik yang mahal, terang Kholik, sering tercermin dalam proses kampanye dan biasa menjadi pintu masuk awal bagi oligarki berperan dalam kontestasi politik. Hal ini yang selanjutnya menimbulkan tidak adanya transparansi dalam pendanaan pemilu.

Sebagai penyelenggara pemilu, sebisa mungkin pihaknya mencegah pintu masuk oligarki dengan mengawal betul pendanaan pemilu.

Baca Juga: Bertemu KPU, Jokowi Tegaskan Dukung Penuh Pemilu 2024 Sesuai Jadwal

"Dalam penyelenggaraan pemilu No. 7 Tahun 2017 ada dua prinsip yaitu keterbukaan dan akuntabilitas publik. Jadi kami berkomitmen akan mewujudkan aktualisasi keterbukaan dan prinsip akuntabilitas publik," terang Kholik.

Sementara tambahnya, pada UU No. 14 tahun 2008 sudah dijelaskan pentingnya keterbukaan informasi termasuk di dalamnya memaknai pada pendanaan kampanye.

Ke depanya, KPU akan memperbaiki regulasi dimana pembiayaan kampanye dapat dilaporkan secara detail bukan hanya kepada KPU tetapi juga kepada publik secara umum.

Baca Juga: Ekonomi Tak Akan Banyak Bergerak Biarpun Ada Pilkada Serentak

Selain itu, pihaknya akan melakukan pelatihan administrasi pembiayaan kampanye kepada parpol, tidak hanya pada caleg tetapi juga presiden dan wakil presiden.

Saat ini, pihaknya juga tengah menyusun draft peraturan kampanye yang dibantu oleh aktivis dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

"Yang kami tekankan adalah partisipasi masyarakat untuk turut mengawal jalanya kampanye. Pelanggaran kampanye dan ketidakjujuran dana kampanye sering terjadi. Jadi nanti dibantu Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) untuk menyiapkan skema pelaporannya, termasuk politik uang," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×