kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Rawan shortfall, begini cara Ditjen Pajak kejar penerimaan di akhir tahun


Senin, 23 November 2020 / 19:22 WIB
Rawan shortfall, begini cara Ditjen Pajak kejar penerimaan di akhir tahun
ILUSTRASI. Penerimaan pajak di tahun ini berpotensi tidak bisa mencapai target akhir 2020.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penerimaan pajak di tahun ini berpotensi tidak bisa mencapai target akhir 2020. Namun, otoritas pajak tetap mengoptimalkan intensifikasi dan ekstensifikasi basis pajak agar shortfall pajak tidak terlalu dalam

Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menunjukkan hingga Oktober 2020, penerimaan pajak baru mencapai Rp 826,94 triliun, atau setara 68,98,61% dari outlook akhir tahun yang ditargetkan senilai Rp 1.198,82 triliun.

Realisasi penerimaan pajak itu juga menunjukkan pertumbuhan negatif 18,8% year on year (yoy) dibanding periode sama tahun lalu yakni Rp 1.018,44 triliun. Artinya dalam waktu dua bulan, otoritas pajak musti mengejar penerimaan pajak sejumlah Rp 371,88 triliun supaya mencapai target akhir 2020.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, pihaknya memastikan terus memperluas basis pemajakan di sisa tahun ini. Dari sisi ekstensifikasi ada dua hal yang jadi senjata utama Ditjen Pajak.

Baca Juga: Kemenkeu catat penerimaan pajak tertekan 18,8% hingga Oktober 2020

Pertama, menunjung perusahaan digital asing untuk memungut, menyertor, dan melapor pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% atas barang/jasa digital yang diperjualbelikan. Saat ini otoritas pajak mencatat sudah ada 46 perusahaan digital yang ditunjuk sebagai subjek pajak luar negeri (SPLN).

Hasilnya dari dua masa pajak yakni Agustus-September 2020, penerimaan PPN dari perusahaan digital mencapai Rp 297 miliar yang berasal dari 16 perusahaan asing. Suryo menegaskan pihaknya terus berupaya memperluas cakupan perusahaan digital asing untuk pungut PPN.

Langkah tersebut sebagaimana aturan dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang melaksanakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 terkait kebijakan ekonomi dan keuangan pemerintah dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

Kedua, pengawasan berbasis kewilayahan bagi masyarakat yang sudah memiliki penghasilan, tapi belum punya nomor pokok wajib pajak (NPWP). Hanya saja, Suryo mengatakan upaya ini terkendala masalah pembatasan sosial akibat pandemi Covid-19.

Sehingga, pendekatan kepada para wajib pajak (WP) terbatas. Namun, Suryo memastikan, perluasan basis wajib pajak berdasarkan kewilayahan saat ini dilakukan dengan data-data internal dan eksternal yang sudah dihimpun Ditjen Pajak.

Dari sisi intensifikasi, Suryo memastikan pengawasan pembayaran masa wajib pajak yang dikelola di masing-masing kantor pelayanan pajak akan dikelola dengan maksimal. Termasuk, pengawasan pemanfaatan insentif perpajakan biar tetap tepat sasaran.

Selain itu, Ditjen Pajak mengedepankan extra effort mulai dari pengawasan, konseling, hingga pemeriksaan wajib pajak dipastikan akan berlangsung higga akhir desember 2020. Dus, upaya ini bisa menjadi bekal data Ditjen Pajak mengumpulkan penerimaan di akhir tahun.

“Jadi hal-hal itulah yang kami jalankan, bahwa penerimaan negara bisa terkumpulkan menuju target APBN yang sudah ditetakan,” kata Suryo dalam Konferensi APBN Laporan Periode Realisasi Oktober, Senin (23/11).

Adapun dari realisasi penerimaan pajak hingga Oktober 2020, mayoritas pos jenis pajak mengalami kontraksi secara tahunan. Misalnya, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 minus 4,58%, PPh 22 impor minus 45,34%, PPh badan minus 35,01%, PPh Pasal 26 minus 6,04%, dan PPh final minus 7,42%.

Kemudian, untuk pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri minus 11,05%, serta PPN impor minus 19,61%. Hanya ada satu pos yang mengalami pertumbuhan positif yakni PPh orang pribadi yang positif 1,18%.

Selanjutnya: Penerimaan PPN dari perusahaan asing mencapai Rp 297 miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×