kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ratusan Ribu TKI Ilegal akan Segera Mudik


Rabu, 27 Januari 2010 / 10:41 WIB
Ratusan Ribu TKI Ilegal akan Segera Mudik


Reporter: SS. Kurniawan, Yohan Rubiyantoro, Uji Agung Santosa | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Pekerjaan rumah pemerintah bakal tambah menumpuk. Sebab, ratusan ribu tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja secara ilegal atawa tanpa dilengkapi dokumen resmi di Malaysia akan pulang kampung alias mudik dalam waktu dekat. Kepulangan TKI ilegal tersebut buntut dari rencana Pemerintah Negeri Jiran yang akan menggelar razia besar-besaran terhadap pendatang asing tanpa izin, termasuk asal Indonesia.

"Mereka akan melakukan razia mulai 15 Februari nanti," kata Juru Bicara Kedutaan Besar Indonesia untuk Malaysia Widiarka Ryananta kepada KONTAN, Selasa (26/1). Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur mencatat, saat ini ada lebih dari dua juta TKI yang mengadu nasib di Malaysia. Sebanyak 1,2 juta di antaranya mengantongi izin kerja resmi. Tapi, lebih dari 800.000 TKI tidak memiliki dokumen resmi atau "TKI kosong".

Menurut Widiarka, tak semua TKI ilegal memilih kembali ke tanah air. Banyak juga yang bertahan di Malaysia dengan cara mengurus surat pengganti laksana paspor (SPLP) ke kantor kedutaan atau konsulat Indonesia yang ada di Malaysia. Kedutaan Besar RI memang memfasilitasi penerbitan SPLP bagi TKI ilegal dengan biaya 15 ringgit. Setelah mendapatkan surat pengganti paspor tersebut, mereka harus melapor ke Kementrian Imigrasi Malaysia.

Sejak minggu lalu, Widiarka mengungkapkan, sudah lebih dari 250 TKI ilegal yang mengurus SPLP. Tapi, angka ini baru di kantor kedutaan, belum termasuk konsulat. Kendati begitu, Widiarka mengaku, ada juga TKI ilegal yang nekad kucing-kucingan dengan petugas razia. "Kami tidak bisa berbuat apa-apa, yang penting risiko mereka tanggung sendiri. Karena kalau tertangkap hukuman penjara dan denda menanti," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×