kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.224   -44,00   -0,27%
  • IDX 7.095   -1,18   -0,02%
  • KOMPAS100 1.061   -0,86   -0,08%
  • LQ45 835   -0,85   -0,10%
  • ISSI 215   0,18   0,08%
  • IDX30 426   -0,96   -0,23%
  • IDXHIDIV20 514   0,43   0,08%
  • IDX80 121   -0,27   -0,22%
  • IDXV30 125   -0,37   -0,30%
  • IDXQ30 142   -0,05   -0,04%

Ratna Sarumpaet diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan


Kamis, 31 Januari 2019 / 11:10 WIB
Ratna Sarumpaet diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan


Reporter: TribunNews | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan pelimpahan tahap dua meliputi tersangka Ratna Sarumpaet dan bukti-bukti terkait kasus penyebaran berita bohong soal penganiayaan ke kejaksaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan, mengatakan pelimpahan tahap dua akan dilakukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Pada hari ini akan dilakukan pelaksanaan tahap duam Terkait penyerahan barang bukti itu dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Nirwan, kepada wartawan, ditemui di kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019).

Dia menjelaskan, pelimpahan tahap dua meliputi tersangka berikut barang bukti. Namun, kata dia, terkait pemindahan dan penempatan itu sepenuhnya menjadi domain Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "Penyerahan fisik itu dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tambahnya.

Sebelumnya, aparat kepolisian menetapkan Ratna Sarumaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan. Ratna ditangkap di Bandara International Soekarno-Hatta, pada Kamis (4/10/2018) malam. Dia diamankan sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.

Dia disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Idana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.

Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun pidana penjara. Ratna juga terancam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran. (Glery Lazuardi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Ratna Sarumpaet Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×