Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Ratna, Insank Nasrudin, menyatakan, pihaknya sudah mendaftarkan permohonan banding di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7).
"Walaupun kemarin kami sudah berpikiran dan berpendapat tidak usah banding, maka hari ini kita putuskan banding dan sudah terdaftar di pengadilan," kata Insank saat ditemui di PN Jakarta Selatan.
Insank menyampaikan, Ratna dan tim kuasa hukumnya berpendapat bahwa putusan hakim kurang tepat. Sebab, kata Insank, hakim hanya menyebut Ratna telah menciptakan benih-benih keonaran akibat kebohongannya.Sementara itu, Insank berpendapat, hukuman mestinya dijatuhkan bilamana keonaran benar-benar terjadi, atau bukan hanya benih-benihnya.
"Kalau kita bicara benih-benih artinya kita baru menduga-duga. Sementara di dalam Pasal 14 Ayat 1 itu dia harus terjadi keonaran, harus mutlak, inilah yang kami minta kepastian hukumnya," kata Insank.
Permohonan banding tersebut telah teregister dengan nomor 63/Akta.pid/2019/PN.Jkt.Sel. Insank berharap, kliennya mendapat hukuman yang lebih ringan di tingkat banding.
"Mudah-mudahan supaya di pengadilan tinggi nantinya bisa lebih menilai ini secara obyektif," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim memvonis Ratna dua tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut enam tahun penjara. (Ardito Ramadhan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News