Reporter: Epung Saepudin |
JAKARTA. Rani Juliani yang rencana menjadi saksi dalam sidang Nasrudin Zulkarnain yang menyeret Antasari Azhar batal hadir karena sakit. Kepastian disampaikan ketua Jaksa Penuntut Umum Cirus Sinaga, Selasa (3/11). Hanya saja tindakan JPU tersebut dinilai menyalahi etika karena memberi informasi ketidak hadiran saksi ketika sidang tengah berlangsung.
Ketua Majelis hakim Herri Swantoro meminta kepada Jaksa untuk menghadirkan Rani secara paksa pada Kamis nanti. Ia bilang sangat tidak etis alasan tidak hadir karena alasan tidak sehat karena tidak sesuai acuan surat dokter.
"Tidak bisa dong saksi punya penasehat hukum. Ini bisa jadi preseden hukum, harus ada upaya paksa pada Kamis nanti. Keterangan sakit harus dari dokter," ujar Herri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sesuai dakwaan yang dibacakan Cirius Sinaga, Jaksa Penuntut Umum (JPU) antara Antasari Azhar dengan Rani Juliani telah melakukan perbuatan hubungan asusila di Hotel Darmawangsa.
Ketika akan memulai persidangan Ketua Majelis Hakim Herri Swantoro mengatakan persidangan untuk Rani akan dilakukan tertutup karena menyangkut perbuatan asusila. "Persidangan dengan saksi Rani Juliani nanti tertutup dengan karena pemeriksaan menyangkut asusila," ujar Herri Swantoro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News