kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.919.000   13.000   0,68%
  • USD/IDR 16.249   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.047   42,07   0,60%
  • KOMPAS100 1.029   8,11   0,79%
  • LQ45 786   6,95   0,89%
  • ISSI 231   0,98   0,43%
  • IDX30 406   4,77   1,19%
  • IDXHIDIV20 470   5,25   1,13%
  • IDX80 116   1,04   0,90%
  • IDXV30 117   1,12   0,96%
  • IDXQ30 131   1,74   1,35%

Ramyadjie Priambodo bungkam ditanya identitas pemberi mesin ATM


Jumat, 22 Maret 2019 / 15:14 WIB
Ramyadjie Priambodo bungkam ditanya identitas pemberi mesin ATM


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tersangka pencurian akses atau sistem milik orang lain (skimming) mesin ATM, Ramyadjie Priambodo masih enggan menyebutkan identitas pemberi mesin ATM yang disimpan di kamar apartemennya di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.

"Yang bersangkutan memang mengaku mendapatkan mesin ATM dari temannya, tetapi sampai sekarang dia belum menyebutkan dari siapa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada awak media, Jumat (22/3).

"Kami masih ingin tetap menggali terus dari siapa (RP mendapatkan mesin ATM), alamat (pemberi mesin ATM) di mana dan berasal dari kota apa. Sementara masih kami dalami," ujarnya.

Argo menyebut, RP menarik uang dalam jumlah yang berbeda saat melakukan aksi skimming. RP mengakui dirinya telah melakukan aksi skimming sebanyak 91 kali dengan total keuntungan hingga Rp 300 juta.

"Tentunya itu ada batas-batasnya saat pengambilan uang melalui ATM, artinya tidak sama semua, kita lihat di ATM, kan, angka rupiah ya ada yang (pecahan) Rp 50.000 dan Rp 100.000," kata Argo.

Sebelumnya, RP ditangkap di kamar apartemennya pada 26 Februari 2019 atas kasus skimming mesin ATM. Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti mesin ATM, dua kartu ATM, laptop, dua kartu putih yang berisi data nasabah, telepon genggam, masker, uang tunai Rp 300 juta, dan kerudung yang dipakai RP saat mengambil uang nasabah di ATM.

Atas perbuatannya tersebut, RP dijerat Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 30 jo Pasal 46 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 81 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Di media sosial beredar kabar Ramyadjie punya hubungan kekerabatan dengan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto. Namun, pihak kepolisian enggan menyebut latar belakang keluarga pria tersebut.

Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, kasus skimming mesin ATM itu bukan dilakukan keponakan Prabowo. (Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramyadjie Priambodo Bungkam Ditanya Identitas Pemberi Mesin ATM", 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×