kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.914   16,00   0,10%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Rafael Alun Minta Pengadilan Membebaskan dan Mengembalikan Asetnya yang Disita


Rabu, 03 Januari 2024 / 07:00 WIB
Rafael Alun Minta Pengadilan Membebaskan dan Mengembalikan Asetnya yang Disita
ILUSTRASI. Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/9/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rafael Alun Trisambodo meminta majelis hakim membebaskannya dari tahanan.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Rafael Alun, Junaedi Saibih dalam sidang duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024).

Dalam dupliknya, mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan itu diklaim layak dibebaskan dari tahanan karena yang bersangkutan berjasa untuk negara.

"Terdakwa telah banyak berjasa kepada bangsa dan negara Indonesia," kata Junaedi.

Baca Juga: Majelis Hakim akan Bacakan Vonis Rafael Alun Trisambodo pada Kamis (4/1)

Junaedi juga meminta supaya majelis hakim mengembalikan seluruh aset milik Rafael Alun maupun sang istri, Ernie Meike Torondek yang sedang dalam status penyitaan.

Tuntutan agar asetnya dikembalikan juga menyasar harta harta waris atas nama Ibu Rafael Alun, Irene Suheriani Soeparman yang sedang dalam status penyitaan.

"Mengembalikan seluruh aset atas nama pihak ketiga lainnya yang sedang dalam status penyitaan," ujar Junaedi.

Selain faktor berjasa kepada negara, Junaedi juga mengingatkan majelis hakim untuk mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dalam memvonis kliennya. Dalam hal ini, Junaedi mengatakan, Rafael Alun selama ini belum pernah dihukum.

Baca Juga: Rafael Alun Dituntut Membayar Uang Pengganti Rp 18,9 Miliar

Selain itu, selama proses persidangan, Rafael Alun diklaim bersikap sopan, jujur, dan telah kooperatif dalam mengikuti jalannya proses persidangan dengan baik.

"Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," imbuh dia.

Dalam kasus ini, Rafael Alun dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.

Jaksa KPK menuntut Rafael Alun dipidana penjara selama 14 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider subsider enam bulan penjara.

Tak hanya itu, eks pejabat pajak ini juga dituntut dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 18,9 miliar subsider tiga tahun kurungan.

Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Penjara



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×