Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di daerah yang berstatus level 3 dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, pusat perbelanjaan atau mal diizinkan beroperasi.
Meski demikian, pembukaan mal di Pulau Jawa dan Bali dengan level tersebut dibatasi dengan kapasitas maksimal 25 persen serta penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Hal ini sebagaimana diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam paparan yang diterima Kompas.com, Rabu (21/07/2021).
"Pusat perbelanjaan (mal) di wilayah level 3 buka dengan kapasitas 25 persen," terang dia.
Sementara wilayah Jawa-Bali dengan status level 4, pusat perbelanjaan masih ditutup.
Baca Juga: Ini rincian sektor dan penerapan PPKM level 4 di DKI Jakarta
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, disebutkan ada beberapa daerah yang saat ini berstatus level 3.
1. Banten
Terdapat tiga kabupaten dan 1 kota di Banten yaitu Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon.
2. Jawa Barat
Ada 14 kabupaten yakni, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Indramayu. Kemudian Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Gerai tutup selama PPKM darurat, Rodalink jualan sepeda lewat media sosial