Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) digugat oleh subkontraktornya, PT Pura Barutama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. PNRI dituding telah merugikan penggugat sebesar Rp 371,57 miliar. Perkara ini sudah didaftarkan sejak 9 Desember 2014 dengan nomor 582/PDT.G/2014/PN.JKT.PST.
Pura Barutama dalam sidang yang berlangsung Selasa (17/2), menyatakan, kerugian tersebut berasal dari pembayaran yang belum dilunasi oleh PNRI dalam proyek e-KTP. Kuasa hukum Pura Barutama, Dita Oktaviani menyebut, kesepakatan antara dua perusahaan itu tertuang dalam perjanjian minutes of meeting tertanggal 21 Agustus 2011.
Kesepakatan ini dibuat antara PNRI, sebagai tergugat I, dengan penggugat secara lisan melalui Dirut PNRI Djakfarufin Junus (tergugat II), tim marketing Satrio S. Wirjawan (tergugat III), Isnu E. Wijaya (tergugat IV), dan Yuniarto (tergugat V). "Setelah perjanjian tahun 2011, ternyata klausul itu tidak dimasukkan di dalam perjanjian tertulis," ungkap Dita, Selasa (17/2).
Awalnya PNRI selalu membayar sesuai dengan tagihan yang diminta. Permasalahan muncul pada 2012, ketika pekerjaan selesai. Sebenarnya PNRI telah memenuhi 80% tagihan dan menyisakan kewajiban sebesar Rp 400 miliar.
Mereka berdalih pembayaran baru bisa dilakukan setelah pemerintah mengucurkan dana. Namun setelah dikonfirmasi ternyata pemerintah sudah melunasinya. "PNRI sempat mencicil, sudah dibayar sekitar 50% dari total kekurangannya. Ketika kami bertemu, mereka mengatakan kalau uangnya di-hold oleh KPK," jelas Dita.
Penggugat menuntut ganti rugi material sebesar Rp 205,98 miliar. Penggugat juga menuntut ganti rugi immaterial kepada tergugat Rp 100 miliar dan sita jaminan aset milik para tergugat berupa tanah di Jakarta, Solo, Surabaya, dan Banda Aceh.
Secara terpisah, kuasa hukum tergugat I sampai III, Deddy belum dapat memberikan tanggapan maupun komentar apapun terkait gugatan yang dialamatkan kepada PNRI. "Maaf, kami belum bisa memberikan tanggapan tentang kasus ini karena baru saja mendapatkan surat kuasa dari tergugat," kata Deddy, kepada KONTAN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News