Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus melaksanakan percepatan pembangunan infrastruktur untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, baik lokal, regional, maupun nasional.
Pemerintah melakukan percepatan proyek-proyek yang dianggap sebagai proyek strategis dan memiliki urgensi yang tinggi untuk dapat direalisasikan dalam kurun waktu yang singkat.
Seiring dengan semakin meningkatnya pembangunan infrastruktur tersebut, diperlukan upaya untuk menghasilkan produk infrastruktur yang berkualitas dan proses konstruksi yang efektif dan efisien.
Hal tersebut dapat terpenuhi jika terlaksana tertib penyelenggaraan konstruksi, perkuatan kelembagaan pemerintah baik pusat maupun daerah, serta terpenuhinya kebutuhan komponen produktivitas (Man, Money, Material, Machine, dan Method).
“Untuk bisa mewujudkan tertib penyelenggaraan Konstruksi berarti para pelaku konstruksi baik pengguna jasa dan penyedia jasa konstruksi harus menjalankan hak dan kewajibannya, serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang mencakup : tertib sistem penyelenggaraan, memahami kontrak konstruksi, pemenuhan penerapan keselamatan konstruksi, dan penerapan manajemen mutu," kata Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin dalam keterangannya saat membuka Workshop Tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan Klinik Konstruksi, di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/4).
Selain itu pada kesempatan ini pula disampaikan tentang program klinik konstruksi, sebagai ruang diskusi bagi para pelaku konstruksi untuk menemukan langkah tindak lanjut terhadap kendala dan hambatan yang sedang dihadapi selama penyelenggaraan konstruksi. Klinik konstruksi dapat diakses melalui www.Klikon.pu.go.id
"Saya harap bapak ibu sekalian dapat menggunakannya untuk bertanya dan mendapat solusi terkait penyelenggaraan konstruksi”, ujar Syarif.
Sementara itu, Sistem Penyelenggaraan Jasa Konstruksi diperlukan dalam mengatur siklus hidup aset terbangun, untuk memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan Jasa Konstruksi dan mewujudkan ketertiban penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam menjalankan hak dan kewajiban.
Hal tersebut juga secara otomatis meningkatkan kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 07 Tahun 2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
Dengan terbitnya aturan tersebut diharapkan proses seleksi pemilihan penyedia jasa menghasilkan penyedia jasa yang memiliki kapasitas dan kinerja yang baik yang berdampak pada pekerjaan yang tepat mutu, tepat waktu dan tepat guna.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, seluruh stakeholder memberikan perhatian yang serius terhadap percepatan pembangunan infrastruktur, dengan memberikan masukan mengenai kebijakan dan pengaturan yang harus disusun guna meningkatkan kualitas infrastruktur Indonesia.
“Pada kesempatan ini pula saya berharap adanya sinkronisasi program pembinaan konstruksi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota maupun stakeholder jasa konstruksi lainnya agar tidak ada tumpang tindih antar kewenangan, serta tercipta kolaborasi agar tujuan penyelenggaraan jasa konstruksi dapat terwujud," ungkap Syarif.
Dalam hal Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Kementerian PUPR telah membentuk Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) di 34 Provinsi di Indonesia, di bawah Ditjen Bina Konstruksi, menggantikan Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk mengimplementasikan 9 strategi pencegahan penyimpangan dalam PBJ, di antaranya reorganisasi struktur organisasi ULP dan Pokja PBJ, memperkuat sumber daya manusia, memperbaiki mekanisme penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan seterusnya.
Sebagaimana disampaikan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono diharapkan dengan adanya BP2JK, akan tercipta unit kerja yang lebih independen di setiap provinsi yang akan melaksanakan PBJ seluruh pekerjaan ke-PUPR-an, di mana Balai ini juga didukung oleh SDM yang independen karena terpisah dari unit kerja lain.
Dalam hal Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi, Kementerian PUPR terus mendorong komitmen masyarakat jasa konstruksi melaksanakan ketentuan mengenai K3, dengan cara memperbanyak jumlah tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat ahli K3 melalui program sertifikasi. Hal tersebut sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja pada proyek konstruksi.
"Saya harap di masa mendatang jangan hanya cepat mengerjakan pekerjaan konstruksi, tapi harus aman saat pengerjaan hingga penyelesaian, bahkan memberi manfaat pada masyarakat di sekitarnya," harap Syarif.
Peserta kegiatan ini berjumlah 255 orang yang berasal dari : Unit Organisasi Kementerian PUPR; Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan ; LPJK Provinsi Sulawesi Selatan; Kontraktor dan Konsultan; Asosiasi Badan Usaha serta Universitas dan Akademisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News