kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

PU siapkan dana Rp 2 triliun atasi banjir 2015


Senin, 10 November 2014 / 16:37 WIB
PU siapkan dana Rp 2 triliun atasi banjir 2015
ILUSTRASI. Harga bawang putih mencapai Rp 40.000/kg di sejumlah daerah. . KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menganggarkan dana Rp 2 Iriliun untuk penanganan banjir tahun depan. Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PU dan Perumahan Rakyat, T. Iskandar mengatakan, dana sebesar Rp 2 triliun tadi baru merupakan usulan. 

"Usulan kita lebih kurang sekitar Rp 2 triliun untuk penanganan banjir 2015 yang ditangani oleh Balai Besar Wilayah Sungai  Ciliwung Cisadane di dua wilayah sungainya yaitu Ciliwung dan Cisadane," jelasnya, Senin (10/11).

Iskandar menjelaskan dana penanganan banjir tersebut mayoritas berasal dari Anggaran Pendapat dan Belanja Nasional (APBN) yang dialokasikan ke Kemen PU dan Pera. "Iya dari APBN dan sebagian kecil kita sedang menangani kegiatan yang dibiayai oleh World Bank seperti Proyek JEDI (Jakarta Emergency Degredging Initiative)," jelas Iskandar.

Pemerintah Pusat melalui Kemen PU dan Pera dan Pemprov DKI Jakarta menargetkan untuk mengurangi banjir di daerah DKI Jakarta sebanyak 40% di tahun 2011 dan 75% untuk tahun 2016. Untuk itu, Kemen PU dan Pera dan Pemprov DKI Jakarta melakukan kerjasana guna mengendalikan banjir dengan fokus pada penataan kawasan hulu Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×