Reporter: Abdul Basith | Editor: Dessy Rosalina
JAKARTA. PT Indo Beras Unggul (PT IBU) mengklarifikasi terhadap kasus yang menimpa gudang penyimpanan beras miliknya di Bekasi. Jo Tjong Seng, Juru Bicara PT IBU bilang bahwa PT IBU tidak membeli atau menggunakan beras subsidi.
"PT IBU membeli gabah umum yang dihasilkan petani dan penggilingan lokal di sekitar pabrik," ujar Jo kepada media, Sabtu sore (22/4).
Anak usaha PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA) ini memproduksi beras bermerek "Maknyuss" dan "Cap Ayam Jago" ini mengaku berasnya sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
SNI menetapkan definisi mutu beras premium melalui fisik dan visual bukan varietas. "Beras IR64 bisa menjadi beras medium dan premium," terang Jo.
PT IBU menunjukkan telah melalui hasil laboratorium independen untuk menilai kandungan dalam beras. Jo mengatakan terdapat kesalahan dalam memahami angka yang tertera di kemasan.
Pada kemasan beras Maknyuss dan Cap Ayam Jago menunjukkan kandungan gizi dan angka kecukupan gizi (AKG).
Kandungan gizi yang tertera mengacu pada komponen yang terdapat dalam tiap 100 gram beras, sedangkan AKG merupakan acuan yang dibuat oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk kebutuhan sehari.
Pada kemasan tercantum kandungan karbohidrat sebesar 74 gram. Kandungan tersebut dapat memenuhi 25% kebutuhan gizi. Hal tersebut dinilai Jo masih sesuai dengan standar SNI.
Sebelumnya gudang stok milik PT IBU digrebek oleh pihak berwenang. PT IBU dinilai tidak mencantumkan data yang sesuai pada label kemasan dengan hasil penelitian kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News