CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.884   -24,00   -0,15%
  • IDX 7.171   -43,65   -0,61%
  • KOMPAS100 1.097   -5,97   -0,54%
  • LQ45 874   -1,81   -0,21%
  • ISSI 216   -1,80   -0,82%
  • IDX30 447   -0,71   -0,16%
  • IDXHIDIV20 540   0,46   0,09%
  • IDX80 126   -0,72   -0,57%
  • IDXV30 135   -0,10   -0,08%
  • IDXQ30 149   -0,19   -0,13%

PT Arpeni digugat di pengadilan


Rabu, 12 Maret 2014 / 09:51 WIB
PT Arpeni digugat di pengadilan
ILUSTRASI. Soft Launching Bobocabin di Batu Raden


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ronal I Nangoi, eks karyawan dengan jabatan terakhir Sekretaris Perusahaan  (Corporate Secretary) merangkap direktur melayangkan gugatan kepada PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk atau dikenal dengan PT Apol. Gugatan tersebut diajukan lantaran Apol dinilai secara sepihak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa alasan yang jelas dan tanpa memberikan pesangon sebagaimana layaknya seorang karyawan.

Sengketa tersebut tercatat di Pengadilan Hubungan Industrial DKI Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 24 Desember 2013, nomor registrasi 254/PHI.G./2013/PN.Jkt.Pst. Dalam gugatan tersebut, kuasa hukum Ronal, Anggiat Marulitua Sinurat mengatakan kliennya tercatat sebagai karyawan di PT Apol sejak 15 September 1992 dengan jabatan terakhir Sekretaris Perusahaan.

"Klien kami sudah bekerja 21 tahun lebih sebagai karyawan dengan gaji terakhir Rp 100 juta per bulan," ujarnya kepada KONTAN, Selasa (11/3).

Pada tahun 2005, selain menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan, Ronal diperintahkan menjabat tambahan sebagai direktur tidak terafiliasi untuk memenuhi syarat perusahaan yang menghimpun dana dari masyarakat dengan cara penawaran umum melalui pasar modal atau go public. Kemudian, pada 1 Januari 2010, Direktur Utama Apol kembali menugaskan Ronal menjabat sebagai Direktur yang membawahi Departemen HRD dan GA ditandai dengan terbitnya surat keputusan No.112/APOL-1/09 yang diteken direktur utama perusahaan pada 31 Desember 2009.

Anggiat mengatakan hal lain yang menegaskan status Ronal sebagai karyawan terlihat dari surat yang dikirim PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) ke Apol yang ditujukan kepada Ronal sebagai Sekretaris Perusahaan. Demikian juga berdasarkan financial statemen perusahaan Apol pada catatan laporan keuangan konsolidasian interim 30 September 2012, Ronal masih aktif sebagai karyawan dengan jabatan Sekretaris Perusahaan. Ronal juga tetap mendapatkan surat rahasia tentang penyesuaian gaji sejak tahun 2007, 2008, dan 2010 dengan catatan kenaikan gaji itu terjadi setelah mempertimbangkan prestasi perusahaan dan prestasi karyawan.

Namun pada 28 Maret 2013, Direktur Utama Apol memberitahukan kepada Ronal telah merekrut Sekretaris Perusahaan yang baru dan bergabung per 1 Mei 2013. Dan pada 31 Mei 2013, Dirut Apol memberhentikan Ronal sebagai karyawan dari jabatan Sekretaris Perusahaan dan mengumumkannya di salah satu media nasional. "Namun tergugat tidak pernah memberikan alasan kenapa Ronal diberhentikan walaupun sudah ditanyakan berkali-kali," tambah Anggiat.

Kedua belah pihak sudah berusaha melakukan perundingan bipatrit pada 27 Juni 2013 tapi tidak membuahkan hasil. Karena perbuatan Dirut Apol tersebut, Ronal mengaku mengalami kerugian materil sebesar Rp 3,075 miliar. Kerugian itu terdiri dari uang pesangon sebesar Rp 1,8 miliar, uang penghargaan masa kerja Rp 2,5 miliar, uang pergantian hak Rp 375 juta dan uang proses bulan jui dan juli 2013 sebesar Rp 200 juta.

Selain itu, Ronal juga menuntut agar dibayarkan hak cuti selama tahun 2012 & 2013, total 24 hari kerja, plus tambahan cuti karena sudah bekerja selama 21 tahun sebanyak 15 hari kerja. Ronal juga meminta majelis hakim menyatakan agar pemutusan hubungan kerja mulai efektif setelah putusan pengadilan, sehingga semua haknya dan gaji diberikan oleh Apol, termasuk tunjangan hari raya sebesar satu kali gaji.

Terkait gugatan tersebut, kuasa hukum Apol, M. Hilman Mehaga dalam eksepsinya mengatakan hubungan antara Ronal dan Apol merupakan hubungan keperdataan karena Ronal adalah mantan direksi Apol. Ronal juga diangkat menjadi direksi pada 2005 oleh rapat umum pemegang saham (RUPS). Karena sebagai direksi, maka hubungan hukum antara Apol dan Ronal menjadi hubungan murni perdata. "Dengan demikian, Ronal bukan lagi karyawan," tandasnya.

Masa jabatan Ronal sebagai direksi juga berakhir pada RUPS tanggal 31 Mei 2013. Maka Ronal bukan lagi karyawan Apol, maka perselisihan antara keduanya bukanlah perselisihan hubungan industrial. Hilman meminta agar majelis hakim menyatakan PHK tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara ini. Kasus ini sekarang tinggal menunggu putusan sela dari hakim pada Kamis (13/3) mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×