kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.383.000   -4.000   -0,17%
  • USD/IDR 16.666   11,00   0,07%
  • IDX 8.518   -27,88   -0,33%
  • KOMPAS100 1.175   -4,56   -0,39%
  • LQ45 848   -3,70   -0,43%
  • ISSI 302   -0,46   -0,15%
  • IDX30 438   -1,76   -0,40%
  • IDXHIDIV20 506   -1,30   -0,26%
  • IDX80 132   -0,53   -0,40%
  • IDXV30 137   -0,26   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,45   -0,32%

PSBB diterapkan, toko kebutuhan pokok hingga toko obat harus tetap beroperasi


Selasa, 07 April 2020 / 15:56 WIB
PSBB diterapkan, toko kebutuhan pokok hingga toko obat harus tetap beroperasi
ILUSTRASI. Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto. Tribunnews/Jeprima


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk DKI Jakarta. Pedoman penerapan PSBB yang harus dilaksanakan Pemprov DKI Jakarta tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. 

Dalam Permenkes itu dijelaskan, pemerintah daerah yang menerapkan PSBB bisa meliburkan tempat kerja. Peliburan tempat kerja berarti pembatasan kerja di tempat kerja dan menggantinya dengan bekerja di rumah. 

Baca Juga: Kemenkes menetapkan status PSBB untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta

Namun, peliburan tempat kerja tidak bisa diberlakukan di semua kantor, perusahaan, atau toko. Ada jenis-jenis toko yang tetap harus beroperasi selama PSBB diterapkan, seperti toko yang menjual kebutuhan pokok, warung makan atau restoran, toko yang menjual barang penting seperti bibit, pupuk, gas LPG, hingga alat-alat konstruksi. 

Perusahaan produsen obat-obatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, hingga perbekalan kesehatan rumah tangga, juga tetap harus beroperasi. Selain itu, perusahaan penyedia layanan ekspedisi barang juga tetap harus menjalankan perusahaannya. Toko atau perusahaan itu harus beroperasi dengan jumlah minimum karyawan dan tetap berupaya mencegah penyebaran penyakit.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Toko Kebutuhan Pokok hingga Toko Obat Harus Tetap Beroperasi Saat PSBB Diterapkan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×