kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.105.000   12.000   0,57%
  • USD/IDR 16.439   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.932   -5,44   -0,07%
  • KOMPAS100 1.109   -1,09   -0,10%
  • LQ45 803   -5,77   -0,71%
  • ISSI 273   1,29   0,47%
  • IDX30 417   -2,59   -0,62%
  • IDXHIDIV20 484   -1,96   -0,40%
  • IDX80 122   -0,73   -0,59%
  • IDXV30 132   -0,81   -0,61%
  • IDXQ30 135   -0,57   -0,42%

PSBB diterapkan, toko kebutuhan pokok hingga toko obat harus tetap beroperasi


Selasa, 07 April 2020 / 15:56 WIB
PSBB diterapkan, toko kebutuhan pokok hingga toko obat harus tetap beroperasi
ILUSTRASI. Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto. Tribunnews/Jeprima


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk DKI Jakarta. Pedoman penerapan PSBB yang harus dilaksanakan Pemprov DKI Jakarta tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. 

Dalam Permenkes itu dijelaskan, pemerintah daerah yang menerapkan PSBB bisa meliburkan tempat kerja. Peliburan tempat kerja berarti pembatasan kerja di tempat kerja dan menggantinya dengan bekerja di rumah. 

Baca Juga: Kemenkes menetapkan status PSBB untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta

Namun, peliburan tempat kerja tidak bisa diberlakukan di semua kantor, perusahaan, atau toko. Ada jenis-jenis toko yang tetap harus beroperasi selama PSBB diterapkan, seperti toko yang menjual kebutuhan pokok, warung makan atau restoran, toko yang menjual barang penting seperti bibit, pupuk, gas LPG, hingga alat-alat konstruksi. 

Perusahaan produsen obat-obatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, hingga perbekalan kesehatan rumah tangga, juga tetap harus beroperasi. Selain itu, perusahaan penyedia layanan ekspedisi barang juga tetap harus menjalankan perusahaannya. Toko atau perusahaan itu harus beroperasi dengan jumlah minimum karyawan dan tetap berupaya mencegah penyebaran penyakit.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Toko Kebutuhan Pokok hingga Toko Obat Harus Tetap Beroperasi Saat PSBB Diterapkan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×