Reporter: Asep Munazat Zatnika , | Editor: Edy Can
JAKARTA. PT Prudential Life Assurance menuai gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tesebut dilayangkan oleh Victor Joe Sinaga, suami dari almarhum Eva Pasaribu yang merupakan nasabah perusahaan asuransi jiwa tersebut.
Victor menuding Prudentian telah ingkar janji atau wanprestasi terhadap klaim asuransi yang diajukannya atas kematian Eva pada 21 September 2009 silam. Eva merupakan nasabah Prudential, pemegang polis asuransi jiwa No. 31494813 yang dikeluarkan perusahaan asuransi ini. Karena sudah menjadi nasabah Prudential, maka etika Eva meninggal seharusnya Victor sebagai ahli waris mendapatkan uang ertanggungan dari polis asuransi itu.
Kuasa Hukum Victor, Ferry Simanjuntak mengatakan ahli waris Eva berhak mendapatkan uang pertanggungan asuransi dasar senilai Rp 150 juta.Selain itu, hak atas uang pertanggungan kondisi kritis sebesar Rp 75 juta dan uang pertanggungan tambahan senilai Rp 100 juta juga harus dibayarkan oleh Prudential. "Prudential punya kewajiban ini," ujar Ferry.
Namun ketika ditagih ke Prudential ternyata perusahaan asuransi itu menolak klaim dari Victor. Menurut Ferry, alasan penolakan Prudential karena almarhum Eva pada saat pengisian kondisi kesehatan telah sengaja menutup-nutupi kondisi kesehatannya (misrepresentasi).
Ferry menuturkan, Prudential menganggap Eva pernah didiagnosis menderita penyakit encarditis, AR, MS/MR, dan gangguan kehamilan. Hal tersebut menurut Prudential merupakan hal-hal yang dapat membatalkan polis, sesuai ketentuan umum polis.
Tidak ada bukti medis
Namun, bagi Ferry, penjelasan Prudential tersebut mengada-ada. Prudential sekadar menghindar dari kewajiban saja karena sampai sekarang tudingan Prudential tak didukung fakta medis.
Selain itu, menurut Ferry, dalam ketentuan umum polis asuransi, alasan misrepresentasi tidak serta merta membatalkan seluruh isi polis. "Tetapi Prudential membatalkan seluruh asuransi dasar maupun tambahan," imbuh
Ferry. Menurut dia, faktor yang bisa menggugurkan klaim atas polis adalah jika kematian diakibatkan tindakan bunuh diri, kematian yang disebabkan tindak kejahatan yang dilakukan oleh pihak yang berkepentingan, serta kematian yang disebabkan oleh hukuman mati berdasarkan putusan badan peradilan. Alasan-alasan tersebut tidak terjadi ada diri almarhum Eva.
Dalam gugatan ini Victor meminta Prudential membayar uang klaim asuransi yang nilainya sebesar Rp 150 juta ditambah bunga 10%. Selain itu dia juga menuntut Prudential agar membayar kerugian immaterial dengan nilai Rp 2 miliar.
Sayang sekali, menanggapi gugatan ini, Kuasa Hukum PrudentialRidwan Tarigan belum mau banyak berkomentar. Dia beralasan kasus ini sedang berproses dalam tahap mediasi.
Kedua pihak yang bersengketa ini akan kembali melakukan negosiasi dalam tahap mediasi lagi pada Jumat (23/9) mendatang.Victor menuding Prudentian telah ingkar janji atau wanprestasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News