Reporter: Ferry Hidayat | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Persatuan Rakyat Pekerja (PRP) menyatakan rendahnya upah buruh di Indonesia disebabkan karena pemerintah menerapkan model pembangunan yang berbasis pada investasi swasta yang tertuang dalam Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 (MP3EI).
Menurut aktivis PRP, M. Zaki Hussein, MP3EI adalah salah satu dokumen pokok pembangunan pemerintah yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2011.
"Dalam MP3EI, disebutkan bahwa 'Pihak swasta akan diberikan peran utama dalam pembangunan ekonomi terutama dalam peningkatan investasi dan penciptaan lapangan kerja," kata Zaki.
Nah, di bidang perburuhan, salah satu upaya yang ingin dilakukan oleh MP3EI adalah merubah regulasi ketenagakerjaan agar sejalan dengan investasi swasta. Hal ini dapat dilihat dalam RUU tentang Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUK) Tahun 2013 yang diajukan pemerintah ke DPR, momennya tak lama setelah dikeluarkannya MP3EI.
"Di antara isi revisi tersebut, tunjangan hari raya (THR) dihilangkan, sifatnya hanya bantuan, bukan kewajiban pengusaha, upah minimum dibahas dua tahun sekali, cuti panjang dihilangkan, untuk PHK, pengusaha tidak perlu melalui proses perizinan," lanjutnya.
Namun Revisi UUK Tahun 2013 ditolak DPR, meskipun demikian, Zaki menyatakan jangan dianggap UUK Tahun 2013 tidak ada masalah, "Tetap ada celah bagi pemerintah untuk mempraktekan semangat upah buruh rendah, ibaratnya MP3EI ini adalah induk masalah, yang menyebabkan berbagai hal yang merugikan bagi buruh, salah satunya ya upah murah", Kata Zaki.
Oleh karenanya, Zaki mendesak supaya pemerintah melepaskan ketergantungan terhadap swasta dan membangun ekonomi sektor publik yang kuat, dimana berbagai macam unit ekonomi berada dibawah kepemilikan negara.
Sebelumnya, berbagai organisasi buruh di Indonesia menuntut kenaikan upah hingga 50%, kenaikan tersebut dinilai oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tak wajar, karena dikhawatirkan para pengusaha akan menarik investasinya di Indonesia.
Sementara itu, pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum untuk menyelesaikan tuntutan para buruh ini, namun Inpres tersebut dinilai tak adil, karena kenaikan upah hanya berkisar sebesar 10% saja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News