kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Proyek kereta trans Sulawesi akan dipacu lagi


Kamis, 12 November 2015 / 18:08 WIB
Proyek kereta trans Sulawesi akan dipacu lagi


Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pembangunan jalur kereta Trans Sulawesi rute Pare-Pare hingga Makasar akan digeber kembali.

Syahrul Yasin Limpo, Gubernur Sulawesi Selatan mengaku telah meminta Presiden Joko Widodo untuk kembali mencanangkan pembangunan proyek kereta tersebut.

"Masih tentatif, (target pencanangan) antara 25-30 November ini," kata Syahrul usai menemui Jokowi di Istana Merdeka (12/11).

Sebagai catatan saja, pembangunan jalur kereta Trans Sulawesi ini sebenarnya sudah dicanangkan sejak 12 Agustus 2014, atau jaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Sugiyadi Waluyo, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan beberapa waktu lalu mengatakan, meskipun sudah berjalan satu tahun lebih, pembangunan jalur kereta tersebut belum mengalami banyak perkembangan.

Untuk pembangunan fisik misalnya, Sugiyadi mengaku baru tercapai pembangunan sepanjang 5 kilometer hingga September lalu.

"Sudah dikerjakan, tanah sudah diganti yang sesuai untuk jalur kereta, ada bantalan, balas, tapi relnya belum datang," katanya.

Presiden Joko Widodo sementara itu memerintahkan, agar dalam waktu tidak lama pembangunan rel kereta tersebut bisa dilanjutkan.

"Paling tidak saya minta tujuh kilometer sudah dibangun, baru saya mau mulai mencanangkan pembangunannya.

Syahrul mengatakan, sampai saat ini pembangunan fisik proyek kereta Sulawesi sudah mencapai kurang lebih 7 kilometer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×