kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.707.000   -1.000   -0,06%
  • USD/IDR 16.309   26,00   0,16%
  • IDX 6.800   12,04   0,18%
  • KOMPAS100 1.005   -3,53   -0,35%
  • LQ45 776   -4,60   -0,59%
  • ISSI 212   1,14   0,54%
  • IDX30 402   -2,31   -0,57%
  • IDXHIDIV20 485   -2,95   -0,60%
  • IDX80 113   -0,58   -0,51%
  • IDXV30 119   -0,63   -0,53%
  • IDXQ30 132   -0,44   -0,34%

Proses Pengalihan Saham Mandala Airlines Sah


Rabu, 16 September 2009 / 09:11 WIB
Proses Pengalihan Saham Mandala Airlines Sah


Reporter: Lamgiat Siringoringo |

JAKARTA. Usaha Suwardjo Partodihardjo yang mempermasalahkan proses pengalihan saham di PT Mandala Airlines secara hibah akhirnya kandas. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan pemilik PT Petro Purna Jasa yang juga merupakan bekas pemegang saham perusahaan penerbangan ini.

Majelis hakim menilai, bukti dan saksi yang dihadirkan penggugat tidak cukup untuk membuktikan bahwa proses pengalihan saham di Mandala Airlines cacat hukum.

Hakim juga bilang, adanya unsur pemaksaan yang membuat Suwardjo terdepak dari kepemilikan saham di Mandala tidak masuk akal. Sebab, yang menyatakan adanya unsur pemaksaan ini adalah saksi dari Petro Purna Jasa. "Sehingga, ada unsur kepentingan dalam kesaksian itu," kata Ketua Majelis Hakim, Maryana, Senin (14/9).

Putusan ini otomatis membuat seluruh permohonan gugatan Suwardjo mental. "Pengadilan menolak seluruh gugatan," kata Maryana. Dalam gugatannya, Suwardjo minta pengadilan membatalkan proses hibah saham Mandala di tahun 1992. Ia minta ganti rugi materiil Rp 20 miliar dan imateriil sebanyak Rp 10 miliar.

Kuasa hukum Suwardjo, Raja Marudut Manik mengaku kecewa dengan putusan ini. Menurutnya, putusan itu tidak mempertimbangkan adanya surat yang menerangkan, proses hibah saham Mandala Airlines tanpa ada keputusan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Petro Purna Jasa. Ia menilai, seharusnya bukti formil dari sengketa ini sudah jelas. "Ini kasus perdata, jadi cukup dengan bukti formil saja," kata Raja yang mengakui kurang memiliki bukti materiil.

Meski begitu, Raja masih akan melakukan upaya perlawanan hukum. "Kami akan banding. Sudah ada pembuktian tapi hakim keliru menerapkan hukum," tandasnya.

Kuasa hukum salah satu tergugat PT Dharma Kencana Sakti, Mansur tidak berkomentar banyak. “Saya tidak kompeten untuk memberi komentar,” ujarnya. Begitu juga dengan kuasa hukum Mandala Alexius Widjojo Tjundho menolak berkomentar atas putusan ini. “Tanya saja ke Mandala langsung,” elak Alexius.

Sekedar menyegarkan ingatan, Suwadjo yang pernah memegang saham Mandala tahun 1980 menggugat pemegang saham lain yakni Dharma Kencana dan Yayasan Dharma. Sebab, ia menilai, pengalihan saham miliknya ke Dharma Kencana melalui proses hibah cacat hukum karena tidak melalui RUPS.

Tak cuma perusahaan lokal, Suwardjo juga turut menggugat dua pemegang saham baru Mandala yang tergolong investor asing, yakni Indigo Partners dan Cardig International.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×