kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Proses izin kapal wisata asing tetap lambat


Kamis, 11 Juni 2015 / 11:24 WIB
Proses izin kapal wisata asing tetap lambat
ILUSTRASI. Penjualan motor bekas yang bekerjasama dengan leasing Adira Finance di Jakarta, Minggu (7/6). PT Adira Dinamika Multifinance Tbk menyatakan sampai dengan akhir Mei 2020 telah memberikan keringanan kredit kepada 633.000 nasabah. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Keinginan pemerintah untuk memangkas waktu pengurusan izin masuk kapal wisata asing (yacht) ke Indonesia menjadi satu hari masih belum sesuai harapan. Hingga kini, masih ada beberapa faktor penghambat yang membuat pengurusan izin masuk kapal asing masih memakan waktu lama.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo mengatakan, hingga kini proses pengurusan izin masuk kapal wisata asing rata-rata masih sekitar lima hari. Padahal, "Pada waktu uji coba kemarin sebenarnya prosesnya sudah bisa tiga hari," katanya Rabu (10/6).

Menurut Indroyono, kesulitan pemerintah untuk memangkas waktu pengurusan izin masuk kapal asing ini dipicu oleh banyak faktor. Salah satunya, belum siapnya sistem perizinan secara online. Sehingga, hingga kini masih ada beberapa proses perizinan yang dilakukan secara manual.

"Sistem bea cukai itu misalnya, harus online di 16 pintu masuk, itu perlu kita tata juga," jelas Indroyono.

Catatan saja, pemerintah berupaya memangkas waktu pengurusan izin kapal wisata asing yang akan masuk ke Indonesia untuk mendongkrak tingkat kunjungan wisatawan asing ke Indonesia. Bahkan, untuk mempercepat waktu pengurusan izin kapal wisata asing ini, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden nomor 180 tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 79 tahun 2011 tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing ke Wilayah Indonesia.

Menteri Pariwisata Arief Yahya berharap dengan kemudahan izin masuk kapal wisata asing ini, jumlah kapal wisata asing yang masuk dan bersandar di pelabuhan Indonesia bisa ditingkatkan dari 750 kapal per tahun pada saat ini menjadi sekitar 1.500 kapal per tahun dalam beberapa waktu ke depan.

Dengan peningkatan ini, otomatis jumlah kunjungan wisatawan asing juga turut terdongkrak, sehingga bisa menyumbang devisa negara lebih besar. Seperti diketahui, tahun lalu, jumlah kunjungan wisatawan asing ke Indonesia sekitar sembilan juta orang.

Mulai tahun ini, pemerintah menargetkan jumlah kunjungan wisatawan asing bisa mencapai 20 juta orang pada 2019. Tak tanggung-tanggung, demi mendongkrak jumlah kunjungan wisatawan asing, pemerintah juga akan membangun pelabuhan khusus bagi kapal wisata asing.

Setidaknya ada tujuh lokasi yang akan dipilih sebagai lokasi pelabuhan khusus. Yaitu Saumlaki, Ambon, Kupang, Tarakan, Labuan Bajo, Belitung dan Tanjung Pinang. Indroyono berharap pemangkasan waktu pengurusan izin kapal wisata asing ini bisa segera terwujud. Sehingga, dampaknya bisa dirasakan saat perhelatan puncak Sail Tomini pada September 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×