kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Program Kartu Prakerja dibuka lagi, ini jadwal pendaftaran peserta


Jumat, 07 Agustus 2020 / 16:29 WIB
Program Kartu Prakerja dibuka lagi, ini jadwal pendaftaran peserta
ILUSTRASI. Pemerintah segera membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang ke-4


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah akan membuka pendaftaran gelombang IV Program Kartu Prakerja mulai Sabtu, 08 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB. Jumlah kuota penerima Kartu  Prakerja juga ditingkatkan jadi 800.000 orang.

Program Kartu Prakerja sempat dihentikan. Kini, pemerintah memperbarui peraturan untuk mendukung efektivitas penerapan Program Kartu Prakerja.

Baca juga: Daftar harga mobil bekas asal Eropa & AS Rp 50 juta, ada sedan BMW, Mercy, Blazer dll

Aturan itu adalah Peraturan  Menteri  Koordinator  Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, sebagaimana telah diubah dengan  Peraturan  Presiden  Nomor  76  Tahun  2020 tentang Perubahan Atas Peraturan  Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menerangkan, terdapat sejumlah perubahan dalam Permenko 11/2020. Dengan aturan itu, pemerintah menargetkan Program Kartu Prakerja juga digunakan untuk pengembangan kewirausahaan. Di aturan sebelumnya, Program Kartu Prakerja bertujuan meningkatkan kompetensi dan produktivitas serta daya saing angkatan kerja, kini

“Permenko ini juga memberikan prioritas pada pekerja dan pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Pandemi Covid-19, namun belum tersentuh oleh bantuan sosial,” ujar Susiwijono Sekretaris Komite Cipta Kerja dalam keterangan tertulis, Jumat (7/8).



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×