kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Produsen wajib produksi minyak goreng versi murah


Selasa, 04 Juli 2017 / 17:00 WIB
Produsen wajib produksi minyak goreng versi murah


Reporter: Handoyo | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) mewacanakan penerapan kebijakan wajib produksi kemasan sederhana minyak goreng dengan harga jual yang telah ditetapkan pemerintah dengan pengusaha yakni Rp 11.000 per liter.

"Yang pasti minyak goreng kita akan tentukan jumlah semacam DMO (Domestik Market Obligation). Sekian persen dari total produksi itu harus berbentuk minyak goreng dengan kemasan sederhana dengan harga jual yang ditetapkan pemerintah dan disepakati dengan para pengusaha Rp 11.000 per liter," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Selasa (4/7).

Namun, untuk besaran prosentase jumlah minyak goreng yang diproduksi dengan kemasan sederhana saat ini masih dalam tahap pembahasan. Dengan kata lain, produsen minyak goreng masih dapat memproduksi minyak goreng versi curah.

Bagi produsen minyak goreng yang memiliki perkebunan sawit atau terintegrasi dari hulu hingga hilir nantinya akan ada prosentase kewajibannya. Tapi untuk perusahaan minyak goreng yang hanya mengolah saja dan tidak miliki CPO juga akan ditetapkan besaran prosentasenya," kata Enggartiasto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×