Reporter: Handoyo | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) mewacanakan penerapan kebijakan wajib produksi kemasan sederhana minyak goreng dengan harga jual yang telah ditetapkan pemerintah dengan pengusaha yakni Rp 11.000 per liter.
"Yang pasti minyak goreng kita akan tentukan jumlah semacam DMO (Domestik Market Obligation). Sekian persen dari total produksi itu harus berbentuk minyak goreng dengan kemasan sederhana dengan harga jual yang ditetapkan pemerintah dan disepakati dengan para pengusaha Rp 11.000 per liter," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Selasa (4/7).
Namun, untuk besaran prosentase jumlah minyak goreng yang diproduksi dengan kemasan sederhana saat ini masih dalam tahap pembahasan. Dengan kata lain, produsen minyak goreng masih dapat memproduksi minyak goreng versi curah.
Bagi produsen minyak goreng yang memiliki perkebunan sawit atau terintegrasi dari hulu hingga hilir nantinya akan ada prosentase kewajibannya. Tapi untuk perusahaan minyak goreng yang hanya mengolah saja dan tidak miliki CPO juga akan ditetapkan besaran prosentasenya," kata Enggartiasto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News