kontan.co.id
banner langganan top
Selasa, 3 Juni 2025 | : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   35.000   1,84%
  • USD/IDR 16.295   40,00   0,25%
  • IDX 7.045   -20,25   -0,29%
  • KOMPAS100 1.022   -2,15   -0,21%
  • LQ45 795   -1,03   -0,13%
  • ISSI 224   -0,62   -0,28%
  • IDX30 416   -0,26   -0,06%
  • IDXHIDIV20 491   -2,15   -0,44%
  • IDX80 115   -0,14   -0,12%
  • IDXV30 118   -0,37   -0,31%
  • IDXQ30 136   -0,37   -0,27%
  • EMAS 1.940.000   35.000   1,84%
  • USD/IDR 16.295   40,00   0,25%
  • IDX 7.045   -20,25   -0,29%
  • KOMPAS100 1.022   -2,15   -0,21%
  • LQ45 795   -1,03   -0,13%
  • ISSI 224   -0,62   -0,28%
  • IDX30 416   -0,26   -0,06%
  • IDXHIDIV20 491   -2,15   -0,44%
  • IDX80 115   -0,14   -0,12%
  • IDXV30 118   -0,37   -0,31%
  • IDXQ30 136   -0,37   -0,27%
  • EMAS 1.940.000   35.000   1,84%
  • USD/IDR 16.295   40,00   0,25%
  • IDX 7.045   -20,25   -0,29%
  • KOMPAS100 1.022   -2,15   -0,21%
  • LQ45 795   -1,03   -0,13%
  • ISSI 224   -0,62   -0,28%
  • IDX30 416   -0,26   -0,06%
  • IDXHIDIV20 491   -2,15   -0,44%
  • IDX80 115   -0,14   -0,12%
  • IDXV30 118   -0,37   -0,31%
  • IDXQ30 136   -0,37   -0,27%

Produk keramik tableware wajib SNI


Rabu, 12 September 2012 / 07:56 WIB
Produk keramik tableware wajib SNI
ILUSTRASI. Kevin Sanjaya Sukamuljo dan Marcus Fernaldi Gideon melawan Ben Lane dari Inggris dan Sean Vendy dari Inggris, 24 Juli 2021.


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemperin) akan memberlakukan ketentuan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) atas produk keramik tableware atau peralatan makan dan minum terhitung mulai 1 Januari 2013.

Hartono, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemperin menyatakan, penerapan SNI ini bertujuan meningkatkan mutu hasil industri, melindungi konsumen dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. "Produk keramik tableware hasil produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan dilarang beredar di wilayah Indonesia," ujarnya, Selasa (11/9).

Kewajiban memenuhi SNI untuk produk keramik tableware tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 82/M-IND/KEP/8/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Keramik Tableware Secara Wajib.

Menurut Hartono, jika produk di bawah standar ini terlanjur beredar di pasar, maka harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh produsen yang bersangkutan. Sedangkan, untuk produk impor keramik tableware yang masuk ke wilayah pabean Indonesia setelah 1 Januari 2013 dan tidak ber-SNI, maka wajib direekspor atau dimusnahkan oleh pelaku usaha.

Jenis keramik tableware tersebut terdiri dari semi porselen, stoneware, bone china dan porselen yang berglasur dapat berbentuk datar atau berongga.

Achmad Wijaya, Dewan Pembina Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) mengungkapkan, masih banyak pelaku industri yang belum siap menerapkan kebijakan tersebut. "Pemerintah belum memiliki kelengkapan infrastruktur pendukung seperti ketersediaan balai dan sumber daya manusia," ujarnya.

Sebaiknya, Achmad bilang, beleid wajib SNI ini ditunda terlebih dahulu sampai infrastruktur pendukung telah siap. Ia beralasan, bila masalah ini belum siap bisa menghambat arus distribusi sehingga akan merugikan dari sisi bisnis. "Kalau SNI nantinya ada pengecekan dan jika jumlah balai pengecekan sedikit, maka dibutuhkan waktu yang cukup lama," ujarnya.

Ia menyarankan kebijakan wajib SNI ini diterapkan secara bertahap, bisa diawali dari pemain besar karena kondisinya lebih siap. Bagi pelaku industri keramik kelas menengah ke bawah masih butuh banyak kompromi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×