kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Priyo pimpin rombongan ICMI sowan ke BJ Habibie


Jumat, 31 Januari 2014 / 17:48 WIB
Priyo pimpin rombongan ICMI sowan ke BJ Habibie
ILUSTRASI. Pengemudi ojek online yang tergabung dalam Paguyuban Gojek Driver Jogjakarta (Pagodja) melakukan aksi damai di depan kantor Gojek, Umbulharjo, Yogyakarta, Kamis (24/3/2022). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/hp.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Para petinggi Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jumat (31/1/2014) sore berkumpul di kediaman Bacharuddin Jusuf Habibie kawasan Kuningan Jakarta Selatan. Rombongan petinggi ICMI itu dipimpin oleh Ketua Presidium ICMI, Priyo Budi Santoso.

Priyo menuturkan sowan ke kediaman BJ Habibie adalah untuk membicarakan komitmen ICMI melanjutkan long march dalam menciptakan politik yang luhur. Menurutnya, sebentar lagi bangsa Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi.

"Pada saat pemilu nanti, anggota ICMI akan melepaskan atribut partainya masing-masing," kata Priyo.

Priyo mengatakan, dalam menyambut pemimpin baru, ICMI telah menyiapkan sebuah buku panduan untuk diberikan kepada siapapun pemimpin terpilih. Menurutnya, buku itu berisi panduan garis besar haluan negara.

"Nanti kita akan berikan buku itu kepada Presiden terpilih, Ketua MPR terpilih, Ketua DPR terpilih dan pejabat tinggi lainnya yang terpilih," tuturnya.

Dalam pertemuan tersebut hadir pula Jimly Asshiddiqie, Marwah Daud Ibrahim, Muslimin Nasution, Sugiharto, Johan Silalahi, Muhammad Taufiq. Pertemuan tersebut tertutup untuk para awak media. (Muhammad Zulfikar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×